Jumat, November 1


Jakarta

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meluncurkan sistem E-TRAPT untuk digitalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sistem ini diharapkan memudahkan wajib pajak dalam pelaporan pajak secara online.

Acara sosialisasi ini diselenggarakan di Golden Ballroom The Sultan Hotel, Jakarta pada Rabu (30/10). Dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan lembaga pemerintah dan para pengusaha sebagai wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang menjadi pengguna utama dari sistem pajak berbasis digital yang baru ini.

Pada kesempatan ini Wakil Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa secara resmi meluncurkan sistem E-TRAPT. Ia menyampaikan bahwa digitalisasi perpajakan merupakan langkah penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global dengan sistem administrasi yang modern.


“Dengan adanya inovasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga Jakarta dapat memperoleh akses yang lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2024).

Pada sesi pertama, paparan materi mengenai inovasi pajak online E-TRAPT, platform yang bertujuan mengumpulkan data transaksi dari berbagai sumber sehingga proses konsolidasi data menjadi lebih cepat, tepat, dan akurat.

E-TRAPT, yang berbentuk agent software, dapat digunakan sebagai data pendukung atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak PBJT, atau Pajak Barang dan Jasa atas Konsumsi Tertentu. Dengan sistem ini, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih terstruktur dan efisien.

Dalam paparannya, Bapenda juga menjelaskan tahapan implementasi E-TRAPT di antaranya, pemasangan perangkat E-TRAPT akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda kepada wajib pajak yang telah online melalui Bank BRI, DKI, dan BNI.

Proses migrasi ke E-TRAPT akan dilakukan secara bertahap. Bagi wajib pajak lama atau baru yang belum terhubung secara online, pemasangan perangkat ini akan dilaksanakan oleh tim E-TRAPT Bapenda berdasarkan rekomendasi dari UP3D dan Suku Badan.

Pada sesi kedua, Bapenda memberikan penyuluhan mengenai dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024.

Tujuannya adalah memberikan pemahaman mendalam kepada wajib pajak tentang pembaruan penting dalam peraturan baru, guna meningkatkan transparansi dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Selain itu, Bapenda bekerja sama dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta, yang mensosialisasikan “Standar Usaha Pariwisata Sesuai Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021”. Diharapkan, ini membantu pengusaha memahami dan menyesuaikan usaha mereka dengan peraturan yang ada.

Bapenda DKI Jakarta berkomitmen mendukung wajib pajak memanfaatkan layanan pajak online, yang meningkatkan efisiensi administrasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak daerah dalam pembangunan Jakarta.

Melalui kolaborasi antarinstansi dan penyuluhan, Bapenda optimis mendorong sistem perpajakan modern, transparan, dan akuntabel, sesuai visi menjadikan Jakarta sebagai kota global.

(anl/ega)

Membagikan
Exit mobile version