Jakarta –
Kapal pinisi di Labuan Bajo, NTT mendapat sorotan lebih karena membuat aneka masalah. Terbaru, ditemukan bahwa salah satu armada masih menggunakan APAR kedaluwarsa.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menemukan kapal wisata di Labuan Bajo yang membawa alat pemadam api ringan (APAR) kedaluwarsa, Sabtu (3/8). Penempatan APAR di kapal wisata itu juga tidak tepat.
Satpol PP menemukan itu saat mendampingi Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng, Kepala Bapenda Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok, dan Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patra mendatangi kapal pinisi yang memanipulasi laporan pajak.
“Saya bersama kepala bidang lihat di kapal itu ada APAR, tetapi sudah expired (kedaluwarsa), penempatannya juga tidak benar,” ungkap Kepala Satpol PP Manggarai Barat Yeremias Ontong saat dikonfirmasi Minggu (4/8/2024).
Yeremias menegaskan APAR yang sudah kedaluwarsa tidak berfungsi dengan baik saat digunakan untuk memadamkan kebakaran. Ia juga menyoroti penempatan APAR di kapal yang diikat dengan tali. APAR tak bisa secepatnya diambil saat terjadi kebakaran karena harus membuka tali pengikatnya.
“Susah dibuka karena diikat tali,” ujar Yeremias.
Ia menjelaskan lima menit pertama saat terjadi kebakaran adalah momen terbaik untuk melakukan pemadaman. Sebelum lima menit, kobaran api belum membesar yang masih bisa dipadamkan.
Karena itu, penempatan APAR seharusnya tidak menyulitkan saat diambil untuk memadamkan kebakaran. Yeremias mengatakan APAR salah satu komponen penting dalam aspek keselamatan pelayaran kapal wisata.
“Sangat berisiko keselamatan penumpang. Saya menduga kebakaran kapal wisata yang pernah terjadi karena penempatan APAR yang tidak benar atau tidak berfungsi dengan baik. Setelah lima menit kebakaran itu sudah sulit memadamkan api,” katanya.
Pihaknya langsung mengajari kru kapal itu cara menyimpan dan membuka APAR yang benar. Yeremias mengatakan siap memberikan pelatihan penggunaan IPAR kepada kru kapal wisata jika mereka menginginkannya.
Baca artikel selengkapnya di detikBali
(msl/msl)