Minggu, Desember 22


Jakarta

Sopir truk ugal-ugalan hingga menyebabkan kecelakaan di Halim tak memiliki SIM. Padahal menyetir truk tak semudah yang dibayangkan.

Kecelakaan yang terjadi di gerbang tol Halim menjadi sorotan. Kecelakaan itu melibatkan tujuh kendaraan. Parahnya lagi, sebelum menyeruduk kendaraan yang antre di gerbang tol, truk sudah lebih dulu menabrak dua kendaraan lain lalu tancap gas.

“Jadi sebelumnya sudah terjadi kecelakaan mengalami kecelakaan terlebih dahulu di sekitar 300 meter dari TKP pertama,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip detikNews.


Setelah ditelusuri polisi, truk tersebut ternyata dikemudikan pria berinisial MI yang masih berusia 18 tahun. Fakta lain mengejutkan yang diungkap Latif, sopir truk itu juga tidak memiliki SIM.

“Sangat disayangkan pengemudi truk masih umur 18 tahun dan tidak punya SIM, agar para pemilik truk harus concern terhadap para pengemudinya jangan sampe menyebabkan hilang jiwa di jalan raya,” lanjut Latif.

Menyetir truk membutuhkan keahlian. Untuk itu dibutuhan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berbeda dari mobil pada umumnya. Bodinya lebih besar, bobotnya berat, pengemudi tentu harus menguasai kendaraannya. Pengemudi truk diharuskan memiliki SIM BI ataupun BII tergantung dari bobot kendaraan.

“Mengemudi truk tidak semudah yang dibayangkan karena rata-rata tidak terawat. Mengemudi truk harus memiliki SIM B, gradenya lebih tinggi dari A. Hal ini dimaksudkan supaya si pengemudi memiliki jam terbang yang tinggi dan mental yang teruji,” terang Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana kepada detikOto.

Persyaratan memiliki SIM BI itu tertulis dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM BI berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Selanjutnya SIM BII berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandeng perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Adapun menelusuri laman Bapenda Sumsel, truk dengan pelat nomor BG-8420-VB terdaftar atas model Isuzu dengan tipe NMR 71T HD 5.8 lansiran tahun 2018. Berat kosong kendaraan 2.350 kg dan berat total kendaraan 8.250 kg. Merujuk pada berat total kendaraan, pengemudi sejatinya memegang SIM BI.

“Masalah mereka banyak rata-rata faktor ekonomi, keterpaksaan bawa truk karena nggak punya keahlian lain dan ditambah dengan adanya sopir tembak yang tidak kompeten, makanya terlihat ugal-ugalan,” tambah Sony.

Simak Video ‘Sopir Truk Penyebab Tabrakan di Tol Halim: Saya Beli Semua Mobil Itu!’:

[Gambas:Video 20detik]

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version