Kamis, November 28


Jakarta

Kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan angkutan barang truk terus terjadi. Yang terbaru, Selasa pagi lalu sebuah truk menabrak sejumlah kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Akibat kecelakaan itu, dua orang meninggal dunia.

Polisi menyebut kecelakaan maut yang melibatkan truk dan sejumlah kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, disebabkan oleh sopir truk yang mengantuk. Sebelumnya disebutkan diduga truk mengalami rem blong sehingga menyebabkan kecelakaan maut di Slipi. Namun, Polisi menyebutkan rem pada truk tronton yang menabrak enam kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, berfungsi normal. Dari hasil pemeriksaan, sopir truk bernama Ade Zakarsih (45) mengaku mengantuk hingga berujung tabrakan.

Pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, sudah saatnya kesehatan pengemudi truk menjadi perhatian. Sebab, kata Djoko, tanpa pengemudi truk yang sehat, jangan harap angkutan logistik juga sehat.


“Pengemudi truk adalah ujung tombak penyelenggaraan angkutan logistik yang sehat,” kata Djoko.

Sebagian besar kecelakaan moda jalan raya disebabkan oleh faktor manusia, kemudian diikuti oleh faktor sarana dan faktor prasarana. Kelelahan kerja atau fatigue adalah faktor manusia yang paling berkontribusi dalam menyebabkan kecelakaan moda jalan raya. Kemudian diikuti oleh faktor manusia lainnya, seperti kurangnya pengetahuan tentang teknik mengemudi yang benar maupun kurangnya pengetahuan tentang karakteristik medan yang dilalui.

“Fatigue merupakan proses menurunnya efisiensi dan ketahanan tubuh untuk melanjutkan kegiatan yang harus dilakukan. Mengemudi adalah pekerjaan yang berisiko tinggi mengalami fatigue, karena memerlukan konsentrasi tinggi dan membutuhkan perpaduan yang tepat dan cepat antara otak, tangan, kaki, dan mata. Faktor-faktor yang dapat memicu timbulnya fatigue pada pengemudi antara lain umur, status gizi, kuantitas tidur, kualitas tidur, beban kerja, durasi mengemudi, waktu istirahat; serta gangguan kesehatan fisik dan mental,” beber Djoko.

Makanya, waktu kerja dan waktu istirahat sopir truk harus diatur. Jangan sampai karena dikejar tenggat waktu pengiriman barang, sopir truk sampai mengabaikan keselamatan.

“Lama/durasi tidur bagi orang dewasa yang normal adalah 6-8 jam per hari di malam hari. Tidur yang dianggap berkualitas adalah tidur yang memenuhi 4-5 kali siklus tidur, di mana setiap siklusnya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 jam. Satu siklus tidur terdiri dari fase tidur NREM (Non Rapid Eye Movement) dan fase tidur REM (Rapid Eye Movement) karena pada fase-fase inilah tubuh berusaha untuk mengembalikan kemampuan organ-organ yang mengalami kelelahan agar menjadi bugar seperti semula,” kata Djoko.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya mengatur mengenai waktu kerja untuk pengemudi Kendaraan Bermotor Umum. Pasal 90 menyebutkan setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama 8 jam sehari. Setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 jam.

“Sebaik apa pun kebijakan yang diterapkan tentang keselamatan dalam mengemudi tidak akan berarti apa pun apabila pengemudi mengabaikan pola hidup sehat dan tidak ada dukungan terhadap pemeliharaan kesehatan fisik dan mental pengemudi. Dengan pemeriksaan kesehatan fisik dan mental secara berkala, maka akan membantu meningkatkan keselamatan transportasi di Indonesia dan meminimalisir risiko kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kesehatan fisik dan mental pengemudi,” pungkas Djoko.

(rgr/din)

Membagikan
Exit mobile version