Selasa, Maret 18


Jakarta

Sopir Fortuner yang mengaku adik jenderal rupanya sempat menyebut dirinya bakal bertanggung jawab. Namun tak lama berselang, sopir malah bablas menghilang.

Sopir Fortuner berpelat TNI yang bertingkah arogan di Tol Jakarta-Cikampek tengah menjadi sorotan usai menabrak mobil lain. Korban bernama Marcellina Deca menuturkan peristiwa tabrakan tersebut berawal saat mobil yang ditumpangi sedang mengantre masuk ke rest area KM 57 Tol Japek. Namun, pada saat yang sama mobil Fortuner dengan pelat palsu itu justru berbelok ke kanan hingga menyerempet mobilnya.

“Kita lihat memang di sebelah kiri jalan ada banyak mobil-mobil yang antre. Terus ada bus angkutan yang masuk ke kanan, mobil Fortuner ini juga mendadak motong masuk kanan dan akhirnya nyerempet mobil kami,” kata Marcellina dikutip detikNews.


Setelahnya, sopir Fortuner itu malah memaki dirinya. Sebagaimana terekam dalam video, sopir Fortuner itu mengaku sebagai adik jenderal Sonny Abraham yang berdinas di Mabes TNI. Keduanya kemudian sempat bermediasi. Sopir Fortuner itu juga menyebut bakal bertanggung jawab usai menabrak. Namun nyatanya, sopir Fortuner tersebut tancap gas dan tak lagi ada kabarnya.

“Kita lihat memang di sebelah kiri jalan ada banyak mobil-mobil yang antre. Terus ada bus angkutan yang masuk ke kanan, mobil Fortuner ini juga mendadak motong masuk kanan dan akhirnya nyerempet mobil kami,” kata Marcellina.

Belakangan diketahui, sopir Fortuner itu menggunakan pelat nomor TNI palsu. Adapun, pelat nomor tersebut milik Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi. Asep Adang mengatakan pelat dinas dengan nomor 84337-00 tersebut digunakan untuk kendaraan dinas operasional sebagai guru besar di Universitas Pertahanan sejak pensiun 2020.

“Selain itu, kendaraan yang saya gunakan dengan pelat nomor dinas tersebut adalah Pajero Sport dan terdaftar dalam sistem, bukan Toyota Fortuner sebagaimana yang telah viral di video pemberitaan,” jelas Asep Adang.

Penggunaan pelat nomor palsu jelas pelanggaran. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak Video “Viral Sopir Fortuner Berpelat Dinas Ancam Pengendara Lain Pakai Besi
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version