Minggu, Maret 16


Jakarta

Polisi menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, sebagai tersangka. Pengamat transportasi menilai perusahaan otobus (PO) yang mengabaikan keselamatan juga harus diperiksa.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa penyebab kecelakaan adalah gagalnya sistem pengereman pada bus bernomor polisi AD 7524 DG.

“Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira,” ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, dikutip detikJabar.


Hasil pemeriksaan yang dilakukan, baik terhadap pengemudi maupun saksi lainnya, polisi mendapat keterangan bahwa pengemudi atas nama Sadira asal Bekasi itu mengetahui bahwa kendaraan tersebut bermasalah fungsi rem.

“Dibuktikan bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya, yang pertama di Tangkubanparahu dilakukan oleh mekanik saudara Nana yang dipanggil oleh saudara Firman atas permintaan dari pengemudi. Perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kanvas rem. Setelah melaju permasalahan muncul di rumah makan Bang Jun dicoba kembali perbaikan langsung oleh kernet dan pengemudi mencoba memperbaiki kampas rem dengan meminjam sil kepada pengemudi lain tapi karena sil tidak sesuai ukuran sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas,” bebernya.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, seharusnya tidak cuma sopir yang menjadi kambing hitam. PO juga harus diperiksa. Apalagi faktanya bahwa bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan uji berkala KIR-nya sudah kedaluwarsa.

“Tugas polisi mengusut tuntas. Kalau nggak, kejadian serupa akan terulang kembali, tinggal arisan nyawanya di lokasi mana. Jadi pengusahanya, EO-nya, juga harus diperiksa. Jangan cuma sopirnya,” ucap Djoko kepada detikOto, Selasa (14/5/2024).

Menurut Djoko, polisi harus berani memperkarakan pengusaha bus termasuk pengusaha lama. Panitia penyelenggara atau event organizer yang menawarkan tarif bus murah juga bisa diperkarakan.

“Selama ini jarang didengar Polisi menindak pengusaha bus yang tidak taat aturan. Polisi harus berani menindak pengusaha bus yang tidak tertib administrasi, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan,” sebut Djoko.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan setiap armada bus harus rutin dilakukan rampcheck dan harapannya sopir yang mengemudikan kendaraannya memiliki reputasi yang baik. Ke depan, Budi meminta pihak kepolisian agar melakukan penegakan hukum kepada PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menambahkan, pihaknya meminta kepada kepolisian untuk melakukan penegakan hukum bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan. Tak cuma kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.

“Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang,” katanya.

Simak Video “Kecelakaan Bus Rajawali Indah Tabrak Motor di Bojonegoro, 2 Tewas
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

Membagikan
Exit mobile version