Jumat, Juni 28


Jakarta

Baru-baru ini, media sosial dihebohkan aksi sopir angkot marah-marah saat ditegur lawan arah di Kalibata, Jakarta Selatan. Lantas, apa ancaman hukuman untuk perbuatannya tersebut?

Rekaman sopir angkot lawan arah itu viral setelah dibagikan sejumlah akun di media sosial, salah satunya akun Instagram @memomedsos. Pada tayangan tersebut, angkot dengan nopol B 1736 XA itu melaju di jalur berlawanan hingga menghalangi kendaraan lain.

Bukannya minta maaf dan putar balik, sopir angkot tersebut justru marah-marah ke warga setempat yang menegurnya. Dia sampai melontarkan beberapa kata kotor yang tak pantas diucapkan.


“Viral, angkutan umum jurusan Cililitan – Tongtek ini melawan arah dan membuat kemacetan panjang ke arah stasiun Kalibata, Jakarta Selatan,” demikian tulis akun @memomedsos, dikutip Selasa (25/6).

“Bukannya memindahkan mobil ke jalur yang seharusnya, pengemudi angkot ini malah memaki dan mengeluarkan kata kata tak pantas di depan penumpangnya begitupun kepada pengendara lain yang turut menegur,” lanjut keterangan tersebut.

Angkot lawan arah di Kalibata. Foto: Tangkapan layar Instagram.

Perbuatan sopir angkot di Kalibata itu tentu melanggar aturan yang berlaku. Sebab, pengguna jalan yang kedapatan melawan arah bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arah bisa dikenakan sanksi denda dan pidana kurungan.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi pasal tersebut.

[Gambas:Instagram]

Pesan Pakar Safety Driving

Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengatakan, kebiasaan melawan arah merupakan ‘penyakit’ para pengguna jalan raya di Indonesia. Menurutnya, kebiasaan itu sering dilakukan orang yang maunya buru-buru tanpa memikirkan keselamatan.

“(Mereka mikir) mumpung sepi, cuma dekat, kok, dan lain-lain membuat semua jalan disamaratakan. Bahkan aturan lalin diabaikan meski membahayakan,” ujar Sony saat dihubungi detikOto.

Lebih jauh, Sony mengingatkan, lebih baik tertib tapi selamat, ketimbang buru-buru dan melawan arah tapi berakhir celaka.

“Tertib lalu lintas dan menjaga kebugaran menjadi salah satu kunci dalam menjaga keselamatan,” kata Sony.

(sfn/din)

Membagikan
Exit mobile version