Selasa, Maret 11


Jakarta

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala.Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN) Nusron Wahid menilai kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya, dari Mayor menjadi Letnan Kolonel pasti sudah sesuai dengan aturan.

Menurut Nusron, yang paling sederhana untuk melihat positif hal tersebut adalah Teddy sebagai TNI yang berprestasi dan mumpuni menjalankan tugasnya.

“Sekarang kita jujur deh, perjalanan Teddy sampai posisinya sekarang itu prestasi atau bukan? Jelas itu prestasi,” ujar Nusron, dalam keterangan tertulis, Minggu (9/3/2025).

“Nah prestasi itu berdampak positif tidak untuk citra TNI secara kelembagaan? Pasti positif,” sambungnya.

Menurut Nusron, wajar ketika Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui kewenangannya memberikan persetujuan resmi untuk kenaikan pangkat kepada Teddy sebagai anggota TNI yang saat ini mendapatkan kepercayaan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Nusron menyebut tugas-tugas Teddy sebagai Sekretaris Kabinet sama seperti tugas-tugas keprajuritan.

Nusron menjelaskan konstitusi UUD 1945, Pasal 10 menyebutkan Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Artinya, presiden adalah panglima tertinggi Angkatan Perang RI.

“Pak Teddy sedang menjalankan tugas dari Presiden, menjalankan tugas dari Panglima TNI. Beliau dipercaya itu kan pasti karena mumpuni, karena berprestasi,” ujar Nusron.

Menurut Nusron, sangat wajar dan perlu bagi Panglima TNI berdasarkan aturan yang berlaku dan atas kewenangan yang dimiliki untuk memberikan kenaikan pangkat bagi siapapun anggota TNI yang berprestasi. Nusron menegaskan meskipun secara normatif pendidikan Seskoad adalah salah satu prasyarat kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol, terdapat kewenangan bagi Panglima TNI untuk memberi kenaikan pangkat reguler percepatan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan prestasi individu.

Simak juga Video Profil Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Jadi Sekretaris Kabinet

(hnu/ega)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version