Jumat, Oktober 11


Jakarta

Rencana dibuatnya beach club dan vila di Gunungkidul disebut sangat janggal. Itu karena akan dibangun di kawasan lindung geologi.

Wacana dibuatnya beach club di Gunungkidul sempat dilontarkan artis Raffi Ahmad. Tak sekedar wacana, ia bersama timnya bahkan sempat melaksanakan peletakkan batu pertama di lokasi yang direncanakan.

Projek itu menimbulkan berbagai polemik di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan. Banyak masyarakat protes dan menyerukan penolakan di media sosial seperti Instagram maupun halaman petisi Change.org yang telah ditandatangani 57 ribu orang pada Rabu (12/6/2024).

Banyak orang menolak karena projek kontroversial itu akan dibangun di atas Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu yang merupakan kawasan lindung geologi. Menanggapi hal itu, Raffi Ahmad baru saja memutuskan mengundurkan diri dari projek kontroversial itu.


Usut punya usut, kendati telah dilakukan peletakan batu pertama yang juga sempat dihadiri Bupati Gunungkidul Suryananta, ternyata proyek itu belum memiliki izin.

Ketika dikonfirmasi terkait sejauh apa pembangunan beach club Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Asar Jajar Riyanti, mengatakan pihaknya tidak mengetahui permohonan izin dari pihak Raffi Ahmad.

“Kalau sampai saat ini kami belum menerima permohonan perizinan apapun terkait rencana tersebut,” kata Riyanti kepada detikJogja melalui telepon, Selasa (11/6).

Pada Online Single Submission (OSS), Riyanti belum mendeteksi adanya pengajuan izin itu. Riyanti juga menyebut tidak mengetahui apakah perizinan merupakan wewenang kabupaten atau bukan.

“Kita nggak tahu juga nanti pengajuannya seperti apa, bagaimana, kewenangan kabupaten atau bukan kita juga belum ada penapisannya,” ungkapnya.

WALHI Anggap Ada Kejanggalan

Menanggapi hal itu, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Yogyakarta melihat ada kejanggalan dari wacana tersebut. Menurut mereka, baik ada perizinan ataupun tidak, wacana pembangunan beach club di atas KBAK Gunungsewu mestinya ditolak.

“Ini kan melanggar tata ruang ya karena di Karst memang tidak diperbolehkan untuk membangun di sana. Artinya, tidak perlu untuk menunggu adanya perizinan dan pemerintah Gunungkidul perlu tegas menolak pembangunan Bekizart ini jika memiliki kepedulian dalam melindungi KBAK Gunungsewu dan memang sudah menjadi tanggung jawabnya bukan malah melancarkan proyek ini,” ucap Advokasi WALHI Yogyakarta, Rizki Abiyoga, saat dihubungi detikTravel, Rabu (12/6/2024).

“Ya ini sangat janggal ya, secara aturan itu sudah jelas sebagai kawasan yang wajib dilindungi. Kalau seandainya pun ini DPMPTSP memberi izin saja sudah aneh, artinya kan menabrak aturan,” sambungnya.

Simak Video “Proyek Beach Club Gunungkidul
[Gambas:Video 20detik]
(wkn/wsw)

Membagikan
Exit mobile version