Rabu, Oktober 9


Jakarta

Baim Wong telah mengajukan gugatan cerai talak kepada Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah belum bisa bicara soal alasan Baim Wong mengajukan cerai talak tersebut.

“Tentu ada alasannya, karena alasan itu merupakan dalil atau alasan yang mesti diajukan. Kalau tidak ada alasan maka perkaranya kurang lengkap. Jadi, untuk melengkapi pemohon mengajukan permohonan tersebut disertai dengan data data pribadi, data-data pasangannya, serta data anaknya, serta alasannya. Ada alasannya yang diajukan oleh pemohon untuk diberi izin mengikrarkan terhadap istrinya,” kata Taslimah di kantornya pada Selasa (8/10/2024).


Ditanya soal percekcokan atau orang ketiga, Taslimah belum mau membicarakannya. Karena hal tersebut termasuk dalam materi persidangan.

Untuk sidang perdana Baim Wong dan Paula Verhoeven akan digela pada 23 Oktober 2024. Baim dan Paula juga diminta hadir dalam agenda sidang mediasi itu.


Dalam sidang perdana nanti Baim Wong dan Paula Verhoeven, bakal lebih dulu menjalani perdamaian lebih dulu.

“Kalau dua-duanya hadir baik pemohon prinsipal serta termohon, maka nanti digiring atau diperintahkan untuk melaksanakan mediasi. Mediasi di Pengadilan Agama sudah disediakan mediatornya,” pungkasnya.

(fbr/wes)

Membagikan
Exit mobile version