Selasa, Juli 2


Jakarta

Situs web untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah bisa diakses secara normal kembali. Sebelumnya situs sempat mengalami down time atau waktu henti pada Sabtu 29 Juni 2024 kemarin.

Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan website sudah normal kembali dan dapat digunakan seluruh masyarakat.

“Kami sampaikan bahwa henti layanan (downtime) yang semula direncanakan mulai Sabtu, 29 Juni 2024 pukul 08.00 sd 23.59 WIB, saat ini sudah selesai dilakukan dan seluruh layanan sudah dapat di akses kembali,” tulis DJP Kemenkeu dalam pengumuman di website resminya Sabtu malam, dikutip Minggu (30/6/2024).


Kini, laman https://www.pajak.go.id/ dan https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp sudah bisa diakses kembali setelah sebelumnya tak bisa diakses sama sekali kemarin.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah akan menetapkan penggunaan NIK sebagai NPWP terhitung mulai Senin 1 Juli 2024. NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk. Artinya, hari ini menjadi hari terakhir pemadanan NIK jadi NPWP.

Dengan demikian NPWP 15 digit (NPWP lama) tidak akan berlaku lagi. Sedangkan WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan menggunakan NPWP 16 digit.

Integrasi NIK dan NPWP ini akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi basis data di file induk wajib pajak.

Lantas bagaimana cara melakukan pemadanan NIK ke NPWP?

Pemadanan atau validasi NIK menjadi NPWP bisa dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui laman https://www.pajak.go.id (menggunakan identitas/NPWP masing-masing).
1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’

3. Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu

7. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.

Selain dilakukan secara online, untuk pemadanan NIK dengan NPWP wajib pajak juga bisa melalui call centre Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

(kil/kil)

Membagikan
Exit mobile version