Sabtu, Juli 6


Jakarta

Sistem digital dalam tata kelola di pelabuhan kini digencarkan KPK untuk mencegah adanya praktik pungutan liar atau pungli. Namun KPK mengaku digitalisasi tidak serta-merta membuat pelabuhan terbebas dari pungli.

“Kalau dibilang masih ada pungli nggak? Ya masih. Namanya sistem kalau manusia yang bikin. Semua sistem di dunia kalau namanya manusia yang jalanin, kita nggak bisa kontrol,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi Perbaikan Tata Kelola Pelabuhan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).

Pahala mengatakan bebas pungli tidak bisa menjadi satu-satu indikator dari berhasilnya sistem pencegahan korupsi di pelabuhan. Dia mengatakan lewat digitalisasi pelayanan birokrasi bisa dipangkas.


Dia menyebutkan setelah adanya sistem digital, data indeks logistik Indonesia mengalami penurunan. Angka itu menjadi contoh berhasilnya efisiensi tata kelola di pelabuhan lewat digitalisasi.

“Ya kalau kita bilang gini aja, bank dunia bilang biaya logistik kita 24%. 24% itu habis buat cerita dari ujung sini ke ujung sini, dari gudang ke gudang. Sekarang tinggal 12-13%.Kita udah nantang ke bank dunia sok lah disurvei, kita dengan senang hati disurvei supaya teman-teman terapresiasi,” ujar Pahala.

“Bukan teman-teman yang kerja BUMN atau pemerintah, yang swasta yang baik-baik juga perlu diapresiasi. Mau ikut sistem, mau patuh. Dia ngerasain sendiri kok kalau dia bilang 12-13% kali aja dengan biaya logistik Indonesia, lihat aja indeks logistik kita kayak apa. Kalau dia membaik artinya efisiensi itu terjadi,” sambungnya.

Pahala menjelaskan, digitalisasi memang tidak sepenuhnya bisa menghilangkan korupsi di Indonesia. Namun sistem tersebut mampu memangkas pelayanan birokrasi yang rumit dan mempersempit ruang kongkalikong di antara pemangku kepentingan.

“Pencegahan korupsinya itu gitu. Kalau namanya sistem masih tergantung orang lebih banyak daripada sistem, yang cepet bisa lambat yang lambat bisa cepet,” pungkas Pahala.

Simak juga Video ‘Momen Pimpinan KPK 2019-2024 Pamit ke Komisi III DPR’:

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/dwia)

Membagikan
Exit mobile version