Sabtu, Juli 6


Jakarta

Pemerintah Singapura memperketat kendaraan bermotor yang beredar di negaranya. Nantinya, motor berusia tua dan kendaraan diesel yang memiliki emisi tinggi akan dilarang melintas.

Dikutip Channel News Asia (CNA), Singapura akan melarang motor asing yang lebih tua. Kendaraan diesel komersial juga harus mematuhi ambang batas emisi yang lebih rendah. Langkah ini diperlukan untuk melindungi kualitas udara.

“Mulai 1 Juli 2028, sepeda motor asing yang terdaftar di negara asalnya sebelum 1 Juli 2003 akan dilarang memasuki Singapura,” kata Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) Singapura dikutip CNA.


NEA sebelumnya telah mengumumkan pada tahun 2018 tentang persyaratan serupa yang melarang sepeda motor lokal tua di jalanan Singapura mulai Juli 2028. Sebab, sepeda motor tua ini umumnya menyebabkan lebih banyak polusi dibandingkan sepeda motor yang mematuhi standar emisi Euro yang lebih baru.

“Persyaratan ini sekarang akan diperluas ke sepeda motor yang terdaftar di luar negeri,” kata NEA.

“Pengendara sepeda motor asing yang memasuki Singapura diharuskan menggunakan sepeda motor yang terdaftar pada atau setelah tanggal 1 Juli 2003, yang juga mematuhi standar emisi yang berlaku di Singapura,” sambungnya.

Pelarangan sepeda motor asing yang sudah tua merupakan bagian dari langkah Singapura untuk membatasi emisi kendaraan karena mengandung polutan yang dapat mempengaruhi kesehatan pernafasan.

NEA juga mengatakan mulai 1 April 2026 ambang batas pengembalian kendaraan diesel niaga asing yang masuk ke Singapura akan diperketat menjadi 50 HSU. Hartridge Smoke Units (HSU) adalah metrik emisi asap dari kendaraan diesel.

Saat ini, jika emisi asap kendaraan diesel niaga lokal atau asing yang diuji ternyata melebihi 40 HSU, maka pengendara akan dikenakan denda. Jika ditemukan kendaraan diesel komersial asing dengan emisi asap 60 HSU atau lebih, kendaraan tersebut akan dikembalikan di pos pemeriksaan darat Singapura dan tidak diizinkan masuk ke negara tersebut.

“Ambang batas pengembalian yang disesuaikan sebesar 50 HSU konsisten dengan standar emisi berdasarkan Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Fasilitasi Barang dalam Transit.” sebut NEA.

(rgr/dry)

Membagikan
Exit mobile version