Selasa, Januari 7


Jakarta

Harga LCGC akan terkena imbas dari kenaikan PPN 12 persen. Berikut hitung-hitungan harga Toyota Calya dengan adanya PPN 12 persen.

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen menyasar pada barang-barang mewah. Kriteria barang mewah yang dimaksud ada barang yang dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Berdasarkan kriteria tersebut, maka mobil termasuk dalam barang yang terimbas dari kenaikan PPN 12 persen.

Kenaikan PPN tentunya akan merembet ke kenaikan harga mobil. Harga mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC) pun akan terdampak. Seperti diketahui, mobil LCGC saat ini dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.


Salah seorang wiraniaga di pameran Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 belum lama ini menyebut kenaikan harga imbas PPN, membuat banderol Calya Cs itu terkerek belasan juta.

“Tahun depan kan PPN akan naik, estimasi kenaikannya buat mobil seperti Calya-Agya itu hampir Rp 17-an juta. Jadi harganya (mobil LCGC) tembus Rp 200-an juta,” kata tenaga penjual tersebut.

Berikut ini tim detikOto simulasikan harga mobil LCGC dengan adanya kenaikan PPN 12 persen. Dalam simulasi kali ini, model yang dipilih ada Calya 1.2 E MT. Perhitungan Nilau Jual Kembali Kendaraan Bermotor (NJKB) mengacu pada Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024.

Simulasi Hitungan Harga Calya dengan PPN 12 Persen

Pada simulasi ini, tarif PKB yang diperhitungkan tarif PKB dan BBNKB kepemilikan pertama di wilayah Jakarta tanpa opsen pajak. Ini simulasinya.

NJKB Calya 1.2 E M/T= Rp 125.000.000
DPP= NJKB x koefisien bobot (1,050)
= Rp 125.000.000 x 1,050
= Rp 131.250.000

PPnBM

Tarif PPnBM LCGC = 3% x DPP
= 3% x Rp 131.250.000
= Rp 3.937.500

PPN

Tarif PPN = 12% x DPP
= 12% x Rp 131.250.000
= Rp 15.750.000

BBNKB

Tarif BBNKB= 12,5% (penyerahan pertama/kendaraan baru) x NJKB
= 12,5% x Rp 125.000.000
= Rp 15.625.000

PKB

Tarif PKB = 2% x DPP
= 2% x Rp 131.250.000
= Rp 2.625.000

STNK, TNKB, BPKB

Biaya administrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Penerbitan STNK mobil baru = Rp 200.000
  • Penerbitan TNKB mobil baru = Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB mobil baru = Rp 375.000
  • Total = Rp 675.000

SWDKLLJ = Rp 143.000

Bila ditotal secara keseluruhan hitungan di atas maka jumlahnya: Rp 170.005.500. Sekadar perbandingan bila menggunakan hitungan PPN 11 persen, totalnya menjadi Rp 168.693.000. Terlihat, PPN 12 persen membuat harganya jadi naik. Perlu digarisbawahi, hitungan di atas bersifat simulasi. Di samping itu, NJKB yang digunakan dalam perhitungan berlaku untuk tahun 2024. Tak menutup kemungkinan NJKB tahun 2025 berbeda. Harga jual juga berpotensi berbeda karena ada pertimbangan lain dari pabrikan seperti ada kenaikan ongkos produksi dan biaya-biaya lainnya. Kepastian harga tentu akan diumumkan secara resmi oleh pabrikan.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version