Kamis, September 19


Jakarta

Pengguna tol khususnya Tol Dalam Kota (Dalkot) Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit sebentar lagi harus merogoh kocek lebih dalam. Sebab, tarif untuk tol tersebut sebentar lagi naik.

Tarif tol tersebut naik Minggu, 22 September 2024 pukul 00.00 WIB. Tarif untuk kendaraan golongan I akan naik dari saat Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 atau naik Rp 500.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang – Tomang – Pluit & Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit.


“Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang – Tomang – Pluit & Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB,” bunyi pengumuman di Instagram @jasamargametropolitan seperti dikutip Rabu (18/9/2024) kemarin.

Disebutkan, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol,” bunyi pengumuman itu lebih lanjut.

Berikut tarif Tol Dalam Kota Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit:

Tarif Sekarang

Golongan I: Rp 10.500
Golongan II dan III: Rp 15.500
Golongan IV dan V: Rp 17.500

Tarif Baru

Golongan I: Rp 11.000
Golongan II dan III: Rp 16.500
Golongan IV dan V: Rp 19.000.

Saksikan Live DetikPagi:

(acd/kil)

Membagikan
Exit mobile version