Senin, Maret 17


Jakarta

SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan Lebaran sekaligus cuti bersama bisa diperpanjang pada waktu yang ditentukan. Kalau kelewat, siap-siap bikin baru!

Pelayanan SIM bakal tutup bertepatan dengan hari libur nasional sekaligus cuti bersama. Sebagaimana diumumkan dalam laman Instagram NTMC Korlantas Polri, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri, pelayanan SIM tutup pada 28-29 Maret 2025 dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1446 H, pelayanan SIM pada 31 Maret-7 April 2025 juga tutup. Tapi tenang, buat kamu yang masa berlaku SIM-nya bertepatan dengan hari libur di atas, maka bisa melakukan perpanjangan setelahnya.


“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8 sampai dengan 19 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan,” demikian penjelasannya.

Bila melakukan perpanjangan pada periode tersebut, artinya meski SIM kamu sudah mati karena lewat masa berlaku, tak perlu bikin baru. Tapi kalau perpanjangan dilakukan di luar tenggat waktu tersebut, siap-siap bikin baru.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka melaksanakan penerbitan SIM baru,” lanjut penjelasan tersebut.

Beda Bikin SIM Baru dan Perpanjang SIM

Bikin SIM baru dan perpanjangan SIM memang berbeda. Khususnya di bagian persyaratan. Untuk membuat SIM baru, pemohon harus memenuhi batas usia yang ditentukan. Tak cuma itu, kini juga pemohon harus memiliki sertifikasi mengemudi. Melampirkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat selanjutnya. Kalau seluruh persyaratan sudah lengkap, kamu tinggal pergi ke Satpas untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Kamu akan mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik guna mengetahui kompetensi dalam berkendara. Kalau lulus, barulah bisa kamu mendapatkan SIM.

Lalu apa bedanya dengan perpanjang SIM? Perpanjang SIM cenderung lebih mudah. Kalau bikin SIM baru harus dilakukan di Satpas, maka perpanjang SIM bisa dilakukan lewat online melalui aplikasi Digital Korlantas. Saat perpanjangan SIM tak ada ujian praktik dan tertulis lagi yang dilakukan.

Biayanya juga berbeda. Biaya perpanjang SIM lebih murah ketimbang bikin baru. Biaya perpanjang SIM paling mahal Rp 80 ribu per penerbitan. Sementara pembuatan SIM baru termahal Rp 120 ribu. Biaya itu tak termasuk tes kesehatan dan tes psikologi ya.

(dry/rgr)

Membagikan
Exit mobile version