Kamis, Mei 16


Jakarta

SIM mati pas Lebaran masih bisa diperpanjang. Tapi kalau kondisinya begini, maka kamu harus bikin baru.

Pelayanan SIM diliburkan pada 8-15 April 2024. Tapi tak perlu khawatir, bagi kamu yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan tanggal tersebut masih bisa melakukan perpanjangan. Perpanjangan itu hanya bisa dilakukan pada periode tertentu.


Sebagaimana diumumkan dalam akun X TMC Polda Metro Jaya, dijelaskan pelayanan SIM dibuka kembali pada Selasa 16 April 2024. Adapun tenggang waktu perpanjangan bisa dilakukan mulai 16-20 April 2024.

“Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 s.d 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian pengumuman di akun X TMC Polda Metro Jaya.

Jangan sampai kamu kelewatan ya. Kalau kelewatan maka kamu tidak bisa melakukan perpanjangan, melainkan membuat baru.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 16 s.d 20 April 2024 maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” lanjut pengumuman itu.

Seperti diketahui, SIM yang masa berlakunya habis lewat sehari saja tidak bisa melakukan perpanjangan. Pemegang SIM tersebut harus membuat ulang dengan mekanisme pembuatan baru. Namun, ada pengecualian. SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Syarat Perpanjang SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini syarat perpanjang SIM.

1. e-KTP yang sah/KTP asli
2. Fotocopy KTP 4 lembar
3. SIM Asli
4. Surat keterangan kesehatan yang ditunjuk oleh dokter Polri dan Surat Keterangan Uji Psikologi.

Cara Perpanjang SIM

1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM keliling terdekat di wilayah domisili.
2. Kumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan memperpanjang SIM.
3. Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM.
4. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang.
5. Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
6. Tunggu sebentar, hingga petugas memberikan SIM. Apabila blanko SIM kosong, maka Anda akan diinformasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.

Simak Video “SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
[Gambas:Video 20detik]
(dry/lua)

Membagikan
Exit mobile version