Jakarta –
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang mati. SIM yang masa kedaluwarsanya habis tepat pada libur Pilkada kemarin, bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru dengan syarat tertentu.
Sejatinya, berdasarkan peraturan yang berlaku, SIM yang mati lewat satu hari pun maka pemiliknya harus membuat SIM baru. Mekanisme penerbitan SIM baru berarti pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Meski begitu, saat libur Pilkada kemarin, pelayanan SIM tutup. Jadi, SIM yang mati kemarin tetap bisa diperpanjang hari ini.
Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan pada hari Rabu (27/11/2024). Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari ini, Kamis (28/11/2024).
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 November 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.
[Gambas:Twitter]
Berdasarkan informasi tersebut, syarat perpanjang SIM mati adalah SIM tersebut habis masa berlakunya di tanggal 27 November 2024 dan segera diperpanjang pada 28 November 2024. Di luar tanggal itu tidak berlaku perpanjang SIM mati. Jadi tidak semua SIM mati bisa dilakukan perpanjangan ya, detikers.
Untuk memperpanjang SIM, dibutuhkan beberapa syarat. Berikut ini syarat dan biaya perpanjang SIM:
Syarat Perpanjang SIM
- KTP asli dan dua lembar fotokopi.
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
- Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjang SIM yang dikenakan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri dengan rincian berikut ini:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.
(rgr/lth)