Rabu, Januari 1


Jakarta

Pemerintah sedang mendorong penggunaan mobil listrik namun perlu edukasi penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Sebab muncul fenomena stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang malah dijadikan tempat ‘numpang’ parkir.

Baru-baru ini muncul SPKLU yang seharusnya untuk pengisan ulang daya mobil listrik malah dipakai parkir pengguna Toyota Fortuner. Video ini diunggah akun media sosial X dan Thread @innovacommunity. Terlihat satu unit Toyota Fortuner parkir di SPKLU milik PLN. Padahal sudah terpampang jelas plang informasi khusus kendaraan listrik.

SPKLU = Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Artinya, tempat charging atau ngisi kendaraan buat masyarakat. Artinya lagi, klo bukan kendaraan listrik dan gk lg charging, JANGAN PARKIR DI SITU,” tulis @innovacommunity.

Bukan cuma mobil bensin saja, pengguna mobil listrik yang memang punya hak memakai SPKLU perlu diedukasi soal tempat parkir. Terutama perilaku pengendara yang memanfaatkan fasilitas tersebut.


Tak jarang banyak pengendara mobil listrik yang menggunakan SPKLU cuma dijadikan tempat parkir daripada mengisi daya kendaraan listrik. Atau saat baterai mobil sudah dicas penuh, pemiliknya tidak buru-buru memindahkan ke tempat parkir lain.

SPKLU merupakan tempat mengisi daya ulang baterai, bukan lokasi parkir. Yannes Pasaribu, pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menyayangkan perilaku menyebalkan ini jika terus dibiarkan.

“Ini memang masalah yang menyebalkan dan mengganggu pengguna BEV yang benar-benar membutuhkan SPKLU. Keberadaan mobil bensin yang parkir di slot SPKLU dan juga BEV yang sudah selesai mengisi daya tapi tidak segera dipindahkan jelas menunjukkan kurangnya kesadaran dan etika dari para pengguna tersebut. Tindakan ini tidak hanya egois, tapi juga menghambat perkembangan ekosistem BEV (battery electric vehicles) di Indonesia,” kata Yannes kepada detikOto, Jumat (27/12/2024).

DetikOto sudah menghubungi Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto untuk dimintai konfirmasi dan upaya pencegahan SPKLU supaya tidak dipakai parkir mobil. Namun hingga berita ini dimuat yang bersangkutan belum memberikan respons.

Faktanya keluhan mengenai fasilitas SPKLU yang disalahgunakan telah menjadi obrolan sejak beberapa bulan terakhir.

“Kami ngobrol-ngobrol sama mitra, itu juga problemnya. (Ramai) bukan karena antrean tapi dijadikan tempat parkir. Itu mungkin bisa menjadi masukan untuk kami,” ujar Executive Vice President (VP) Retail Product Development PLN, Ririn Rahmawardani di Jakarta Pusat, belum lama ini.

Ada sejumlah pemilik mobil listrik yang membiarkan kendaraannya di SPKLU saat baterainya sudah terisi penuh. Ririn menjelaskan, notifikasi ‘baterai selesai terisi’ sebenarnya muncul di aplikasi, namun tak semua kustomer mematuhinya.

“Kami kembangkan misalnya (notifikasi) pengisian sudah selesai, gitu ya. Sudah ada di PLN mobile. Tapi masalahnya orangnya mau atau nggak. Masukan-masukan itu sebagai perbaikan customer experience, kita akan pertimbangkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, ramai di media sosial mengenai kebiasaan pengguna mobil listrik yang menumpang parkir di SPKLU tanpa melakukan pengecasan. Salah satunya dibahas di grup Facebook BYD Indonesia.

Salah satu pengguna mobil listrik BYD mengaku kesulitan saat akan mengecas mobilnya di SPKLU. Sebab, ada mobil listrik lain yang menumpang parkir di lokasi tersebut tanpa melakukan pengecasan.

Bahkan, keluhan yang sama muncul di grup Facebook lain bernama EV Charging Indonesia Wall Of Shame. Penghuni grup tersebut mengeluh, ada yang meninggalkan mobilnya di SPKLU dan masih tercolok meski baterai sudah 100 persen.

Yannes mengimbau pentingnya edukasi terkait penggunaan SPKLU. Para pemilik mobil yang cuma ‘numpang’ parkir di SPKLU bisa menghambat pengguna mobil listrik yang benar-benar ingin mengisi daya ulang baterai.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan kesadaran individu pengguna mobil ICE yang abai, termasuk pengguna BEV yang egois tersebut,” kata Yannes.

“Perlu ada sistem yang lebih baik untuk mengatur penggunaan SPKLU ini. Edukasi yang gencar tentang etika penggunaan SPKLU harus terus dilakukan oleh semua stakeholder terkait, dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat dari SDM yang ditugaskan di setiap area charging station tersebut dan tampaknya perlu dipersiapkan penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar,” jelasnya lagi.

(riar/lua)

Membagikan
Exit mobile version