Pandeglang –
Persidangan lanjutan kasus perburuan terhadap satwa endemik badak Jawa kembali ditunda. Penundaan itu terjadi karena jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntunan kepada enam terdakwa.
Awalnya majelis hakim yang dipimpin oleh Handy Reformen Kacaribu membuka persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun JPU Kejari Pandeglang menyatakan belum siap.
“Mohon izin, Yang Mulia, tuntutan belum siap,” kata JPU Kejari Pandeglang di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (13/1/2025).
Hakim kemudian menegaskan kepada jaksa segera menyiapkan amar tuntutan agar sidang tidak terus ditunda. Menurut hakim, sidang tuntutan sudah tertunda selama satu bulan.
“Jangan ditunda lagi, sudah satu bulan ditunda,” kata hakim.
Hakim kemudian menyatakan persidangan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan. “Sidang kita tunda ke hari Rabu, 22 Januari 2025,” kata hakim.
Diketahui, ada enam terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah Sahru, Karip, Leli, Atang, Isnen, dan Sayudin. Keenamnya merupakan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, atau daerah yang berdekatan dengan kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Sahru, Karip, dan Leli didakwa Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 karena secara bersama-sama memiliki senjata api jenis locok. Senjata itu diduga digunakan pelaku untuk melukai dan membunuh badak Jawa.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 25 ayat 1 KUHP,” kata jaksa penuntut umum Kejari Pandeglang di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (28/10/2024).
Terdakwa Sayudin, Isnen, dan Atang juga didakwa dengan pasal Undang-Undang Darurat karena memiliki senjata tajam. Senjata itu diduga digunakan untuk memotong cula badak.
“Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” kata jaksa.
(jbr/jbr)