Kamis, Desember 26


Jakarta

Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana gugatan pihak Mat Solar terhadap tergugat bernama Idris terkait sengketa pembebasan lahan untuk jalan tol Serpong-Cinere. Namun, sidang ditunda karena masalah administrasi.

Dalam sidang perdana ini, kedua belah pihak diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Pihak Mat Solar diwakili oleh Irwansyah, sementara itu Idris oleh Endang Hadrian.

Namun, sidang perdana ini harus ditunda oleh majelis hakim karena administrasi dari pihak Mat Solar belum lengkap. Irwansyah menolak memberikan keterangan atas penundaan ini.


Kuasa hukum Idris, Endang Hadrian, menjelaskannya soal jalannya sidang pada hari ini.

“Agenda hari ini adalah sidang pertama di mana pada sidang tersebut ada rencana pencocokan identitas, namun berhubung dari legal standing-nya dari surat kuasa tadi sebut cap jempol. Tetapi ada administrasi yang belum dilengkapi, maka majelis hakim menunda sidang tersebut,” kata Endang Hadrian saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/12/2024?).

“Ditunda sampai tanggal 7 Januari 2025, menyangkut legal standing-nya si penggugat nih apakah gugatan mau dilanjutkan atau mau dicabut karena legal standing-nya belum jelas sehingga sidang hari ini ditunda,” sambungnya.

Uang ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol dari pemerintah adalah sebesar Rp 3,3 miliar. Pihak Idris mengatakan masalah ini bisa diselesaikan dengan dua cara.

“Uangnya tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan sini sebesar 3,3 M,” terang Endang Hadrian.

“Pemerintah menilai ini ada sengketa, jadi ada dua solusi, pertama melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kedua melalui perdamaian untuk memastikan siapa pemilik yang sebenarnya di atas tanah tersebut nanti dialah yang bisa mengambil uang konsinyasi tersebut,” pungkasnya.

Sejak 2019 ganti rugi atas tanah Mat Solar yang dipakai untuk jalan tol Serpong-Cinere belum juga cair.

(ahs/pus)

Membagikan
Exit mobile version