
Jakarta –
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara anak bos Prodia, Arif Nugroho, terkait kasus tewasnya ABG 16 tahun setelah dicekoki miras dan narkoba di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Sidang perdana Arif akan digelar Rabu pekan depan.
“Ya memang betul bahwa sudah masuk pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan atas nama terdakwa Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartoyo menyangkut soal pelanggaran terhadap UU perlindungan anak, yang mana majelis hakim yang diketuai Bapak Arif Budi Cahyono sudah menetapkan sidang pertama yaitu, Rabu 12 Maret 2025,” ujar pejabat humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Diketahui, perkara Arif Nugroho telah dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada jaksa pada Februari 2025. Pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa (11/2). Saat ini Arif Nugroho ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Selatan.
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 23 April 2024.
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memerkosa ABG berusia 16 tahun, yang terjadi pada 22 April 2024. Diketahui, korban berinisial FA tewas setelah dicekoki inex dan air sabu.
Korban tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Senin (22/4) malam, setelah ‘open BO’ dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Saat itu kedua tersangka membawa korban FA dan ABG remaja wanita lainnya, A. Remaja A selamat dari maut.
Kasus Kepemilikan Senpi
Arif Nugroho juga terseret dalam perkara lain yakni dugaan kepemilikan senjata api. Saat ini kasus tersebut dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, senjata api ini ditemukan saat penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangani Arif Nugrodo dan Muhammad Bayu Hartanto di kasus pembunuhan dan pemerkosaan ABG 16 tahun pada April 2024. Ada tiga pucuk senpi yang disita polisi dari Arif Nugroho saat itu.
Lihat juga Video ‘Bareskrim Sita 4,1 Ton Barbuk Narkoba Dengan Nilai Rp 2,72 T’:
(zap/azh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu