Selasa, November 26


Jakarta

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhyono (AHY) mengatakan pemerintah telah mengupayakan penurunan harga tiket pesawat. Harga tiket pesawat bisa turun hingga 10% dalam waktu dekat.

AHY mengatakan upaya yang dilakukan pemerintah adalah menurunkan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) dan juga memangkas besaran kompensasi fuel surcharge avtur.

“Semua elemen termasuk menurunkan biaya atau jasa di bandar udara ya, kebandarudaraan termasuk juga avtur dan tentunya fuel surcharge maka bisa dikurangi harga tiket itu kurang lebih 10% dari harga biasanya secara nasional atau secara domestik,” beber AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).


Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi mengklaim pihaknya telah menjamin penurunan biaya PSC di 19 bandara yang ada di Indonesia.

Dudy mengatakan 19 bandara itu sudah termasuk beberapa bandara besar macam Bandara Soekarno Hatta dan juga Bandara Ngurah Rai Denpasar.

“Sementara kami baru menetapkan yang 19 bandara itu. Ya semua yang terkait dengan biaya-biaya yang timbul di kebandarudaraan,” sebut Dudy di tempat yang sama.

“Ya itu termasuk. Jadi 19 bandara itu termasuk bandara-bandara besar, bandara Soekarno-Hatta, kemudian Denpasar. Ada 19 bandara,” tegasnya melanjutkan.

Sementara itu dalam catatan detikcom, Kemenhub baru saja merilis Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP 250 DJPU tahun 2024 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% Terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggeraan Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang diteken pada 22 November 2024.

Jenis pelayanan jasa kebandarudaraan yang dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% berupa tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara, Pelayanan Jasa Penempatan Pesawat Udara, dan Pelayanan Jasa Penyimpanan Pesawat Udara.

Pengenaan tarif khusus 50% itu diberlakukan pada pelaksanaan penerbangan pada tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025 dan pada periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 25 November 2024.

Namun, yang perlu digaris bawahi adalah pengenaan tarif khusus PSC atau yang juga dikenal sebagai pajak bandara ini hanya berlaku pada bandara yang berada di bawah operasi Kementeria Perhubungan. Untuk bandara-bandara besar kelolaan BUMN, belum ada regulasi tertulis soal penurunan pajak bandara tersebut.

Sementara itu untuk pemangkasan besaran fuel surcharge sendiri kabarnya akan diturunkan menjadi 2% dari awalnya 10% dari tarif batas atas untuk pesawat jet penumpang. Sementara itu, untuk pesawat propeler sendiri diturunkan besarannya menjadi 20% dari awalnya 25%.

Fuel surcharge sendiri merupakan komponen tambahan tarif tiket pesawat yang diberikan seagai kompensasi kenaikan harga avtur sejak perang Rusia dan Ukraina berkecamuk pada 2022 yang lalu.

(shc/hns)

Membagikan
Exit mobile version