Rabu, Desember 25


Jakarta

Pemerintah saat ini sedang menggodok peraturan terkait dana pensiun wajib untuk pekerja di Indonesia. Ini artinya, pegawai swasta nanti akan diminta untuk membayar iuran tambahan selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun mengenai beban iuran tambahan masih dalam pembahasan.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan nantinya aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan diturunkan dalam Peraturan OJK (POJK).

Penyelenggaraan bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).


“Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib,” kata Ogi dalam acara HUT ADPI ke-39 di Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan replacement ratio atau rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibanding gaji yang diterima saat bekerja. Saat ini replacement ratio di Indonesia masih di bawah standar Organisasi Perburuhan Indonesia (ILO).

OJK sebelumnya memang menargetkan besaran perlindungan pensiun yang diterima masyarakat, yaitu sebesar 40% dari penghasilan terakhir. Saat ini, cakupan proteksinya masih sejumlah 20%.

“ini disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di mana itu akan ditetapkan penghasilan berapa yang akan dikenakan dapen tambahan, dan pelaksanaannya secara kompetitif, ini bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau BPJS TK, tapi ini kayaknya arahnya ke DPPK,” kata dia.

Di samping itu, BPJS TK yang bersifat jaminan sosial cakupannya juga akan ditingkatkan. Diketahui, saat ini, cakupan proteksi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun di BPJS TK sebesar 8,7% dari penghasilan terakhir.

“Ini ditingkatkan sampai 40%, jadi nanti manfaat pensiun bisa 40% dari penghasilan terakhir. Itu nanti aturannya keluar di Januari 2025, dan OJK akan kirim peraturan turunan untuk implementasinya,” jelas dia.

Simak juga Video ‘Tanggapan Karyawan soal Tapera: Gaji Kecil, Kebanyakan Potongan’:

[Gambas:Video 20detik]

(acd/kil)

Membagikan
Exit mobile version