Jumat, November 8


Jakarta

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan pungutan cukai terhadap produk plastik. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan pemakaiannya karena menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu, Iyan Rubiyanto mengatakan ada empat jenis produk plastik yang akan disasar untuk dikenakan cukai yaitu kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam dan sedotan plastik.

“Produk-produk ini yang kami sasar ke depan kalau memang (plastik) dikenakan cukai,” kata Iyan dalam Kuliah Umum PKN STAN ‘Menggali Potensi Cukai’, dikutip Rabu (24/7/2024).


Di sisi lain, DJBC akan menetapkan sejumlah produk plastik yang tidak dipungut cukai yaitu yang masuk dalam kategori angkut terus/lanjut, diekspor, dimasukkan dalam pabrik dan musnah sebelum dikeluarkan dari pabrik.

Selain itu, produk plastik yang dibebaskan cukai yaitu untuk penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan, untuk perwakilan negara asing/tenaga ahli, barang bawaan penumpang, pelintas batas dan kiriman batas tertentu, juga untuk tujuan sosial.

Pengenaan cukai plastik akan menyasar pabrikan untuk produksi dalam negeri dan importir untuk produksi luar negeri. Terkait tarifnya, kata Iyan, akan ditetapkan spesifik per kilogram.

“Tarif cukainya spesifik per kilogram. Pelunasannya sama pabrik dan pelabuhan kalau impor. Cara pelunasannya kita usulkan lebih sederhana yaitu menggunakan pembayaran, tidak menggunakan pita cukai,” jelasnya.

Asal tahu saja, komposisi sampah plastik yang terus meningkat menimbulkan beban ekonomi yang besar, baik dari sisi dampak maupun penanganannya. Hal ini lah yang menjadi latar belakang pemerintah berencana mengenakan cukai produk plastik.

Dalam paparan Iyan, Indonesia menempati urutan ke-5 dari 195 negara penghasil sampah plastik setelah US, India, China dan Brazil. Selain itu, Indonesia juga menjadi urutan ke-5 dari 138 negara penghasil sampah plastik ke laut di dunia setelah Filipina, India, Malaysia dan China.

Komposisi sampah plastik di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Proporsi sampah plastik naik dari 17,11% pada 2020, menjadi 17,13% pada 2021 dan naik lagi menjadi 18,2% pada 2022.

“Untuk menangani ini luar biasa dan sepertinya sudah harus kita tangani dengan baik plastik ini. Ini yang mungkin perlu di-aware-kan dengan cukai,” beber Iyan.

Sayangnya sampai saat ini belum jelas kapan akan mulai diterapkan pungutan cukai terhadap produk plastik. “Tinggal menunggu kondisi masyarakat dan perekonomian. Jangan sampai kita menggunakan cukai ini kemudian menghambat atau menurunkan ekonomi atau industri,” jelas dia.

(kil/kil)

Membagikan
Exit mobile version