Jumat, Maret 21


Jakarta

Pebisnis skincare dan selebgram Shella Saukia merasa dirugikan dengan ocehan Nikita Mirzani di media sosial. Dia mengaku Nikita Mirzani mengatainya ular dan hantu.

Oleh karena itu, Shella Saukia mengambil langkah hukum dengan melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada Januari 2025. Hari ini, Shella Saukia dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait laporannya.

Pihak kuasa hukum Shella, Petrus Bala Pattyona, menegaskan setiap orang yang merasa dirugikan berhak membuat laporan ke polisi. Meski saat ini Nikita Mirzani ditahan karena laporan Reza Gladys, Petrus mengatakan itu bukan masalah.


“Siapa tahu kalau laporan Reza Gladys berjalan, laporan Shella juga berjalan. Bisa saja ada laporan lainnya dalam waktu yang bersamaan. dia bisa dikenakan beberapa perbuatan pidana. Bisa saja pelapor berbeda, pasal berbeda, kerugiannya berbeda,” ujar Petrus Bala Pattyona di Polda Metro Jaya, Kamis (20/3/2025).

“Setiap perkara dalam hukum bisa digabungkan, tetapi untuk perkara yang dia ditahan, itu perkara pemerasan. Sedangkan perkara Shella Saukia terkait ITE,” jelasnya.

Dalam laporan ini, Shella Saukia memberikan transkrip video live Nikita Mirzani yang menyebut nama dan mengatainya sebagai ular dan hantu sebagai bukti.

“Semua omongan Nikita ada di sini, sudah di-print. Dalam siaran itu, dia sudah menyebut, ‘Shella Saukia ular’, pada detik pertama, dan ‘hantu’ di detik ke-25. Semua bukti rekaman video ini telah disampaikan ke penyidik,” tegasnya.

Petrus menambahkan bukti berupa transkrip dari percakapan suara yang telah diubah menjadi tulisan juga telah diserahkan ke penyidik. Bukti-bukti tersebut diharapkan bisa memperkuat laporan Shella Saukia.

“Ini teknologi yang menyalin ucapan menjadi tulisan hingga ke detik tertentu. Semua bukti ada, termasuk ucapan-ucapan Nikita yang merugikan klien kami,” lanjutnya.

Soal Nikita Mirzani sebagai terlapor yang sedang ditahan, Petrus Bala Pattyona menjelaskan penyidik memiliki cara untuk meminta keterangannya. Saat ini, Nikita Mirzani masih berstatus sebagai saksi terlapor atas laporan Shella Saukia.

“Penyidik bisa mendatangi orang tersebut di manapun berada, termasuk di dalam tahanan. Penyidik boleh mendatangi dia untuk meminta keterangan, terlepas dari statusnya yang sedang ditahan,” tukasnya.

(pus/nu2)

Membagikan
Exit mobile version