Selasa, Februari 4


Jakarta

Sebuah bus Brimob yang mengangkut siswa SMAN 1 Porong, Sidoarjo, mengalami kecelakaan maut yang menewaskan dua orang. Penggunaan bus dari instansi kepolisian ataupun TNI untuk berwisata menjadi sorotan.

Bus dari instansi polisi, TNI, atau kementerian yang disewakan kerap menjadi pilihan masyarakat untuk berwisata. Tak sulit mencari bus/truk TNI/polisi yang disewakan, tinggal ketik ‘Sewa Bus TNI/Polisi’ di mesin pencarian Google, sudah banyak pilihannya.

Namun, bus operasional dari instansi pemerintahan itu tidak jelas apakah memberikan perlindungan untuk penumpangnya atau tidak dalam hal terjadi kecelakaan. Sebab, di bus pariwisata resmi yang memiliki izin dan laik jalan, penumpangnya sudah pasti terlindungi asuransi dari Jasa Raharja sehingga jika terjadi kecelakaan korban akan mendapatkan santunan.


Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengungkapkan ketidakjelasan perlindungan terhadap penumpang yang menggunakan bus dari instansi tersebut.

“Tinggal masyarakat yang menggunakan kendaraan dinas ini menuntut pertanggungjawabannya saja,” kata Sani kepada detikOto, Minggu (2/2/2025).

Menurut Sani, bus institusi yang dipakai masyarakat umum ini fakta dari banyak pelanggaran yang ada. Seharusnya, menurut Sani, kendaraan operasional dari instansi tersebut tidak diperuntukkan umum, apalagi disewakan.

“Hal seperti ini banyak sekali, baik kendaraan rantis juga kendaraan (bus) operasional instansi instansi kementerian. Hal seperti ini terjadi selain dari tidak adanya pengawasan yang baik dan penindakan yang tegas juga konsisten. Tidak adanya pemahaman yang baik oleh masyarakat kendaraan/moda apa yang harus digunakan, hanya melihat ‘sewa yang murah’,” ungkap Sani.

Djoko Setijowarno, pengamat transportasi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mempertanyakan soal perlindungan untuk penumpang jika mereka ‘menyewa’ atau menggunakan bus dari instansi kepolisian.

“Kita juga bingung, dapat santunan atau enggak ya? Kayaknya nggak dapat santunan itu (mengingat yang kecelakaan bukan bus umum),” ucap Djoko kepada detikOto melalui sambungan telepon, Minggu (2/2/2025).

“Itu kan kendaraan bukan untuk umum, kecuali itu katakanlah membawa keluarganya Polri, itu nggak apa-apa kan? Nah ini sekolah, sekolah itu mesti bayar. Bayar, uangnya ke mana coba?Ada nggak PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sewa bus?Saya kira nggak ada itu. Berarti kan penyalahgunaan fasilitas negara,” kata Djoko.

“Kalau masuk PNBP nggak apa-apa untuk biaya perawatan,” sambungnya.

(rgr/din)

Membagikan
Exit mobile version