Kamis, Desember 26


Jakarta

Jakarta akan diubah menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global setelah tak lagi jadi ibu kota. Perubahan status Jakarta sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) di mana lewat aturan tersebut Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 UU tersebut disebutkan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Kemudian, pada Ayat 2 tertulis, Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global,” bunyi Pasal 4 seperti dikutip detikcom, Kamis (2/5/2024)


Dalam undang-undang ini disebutkan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan pengaturan kekhususan dalam rangka mendukung pencapaian kota global terkait pengelolaan barang milik daerah. Hal itu tertuang dalam Pasal 47 Ayat 1.

“Dalam rangka pengelolaan barang milik daerah pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan pengaturan kekhususan yang mendukung pencapaian Kota Global,” bunyi Pasal 47 Ayat 1.

Kemudian disebutkan pada Pasal 47 Ayat 2, dalam rangka pengelolaan barang milik daerah untuk tujuan investasi di luar barang milik daerah yang digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi perangkat daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat membentuk lembaga manajemen aset.

Lalu di Pasal 47 Ayat 3 tertulis, pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak ketiga oleh lembaga manajemen aset sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dapat berupa:

a. sewa
b. kerja sama pemanfaatan
c. bangun guna serah atau bangun serah guna
d. kerja sama penyediaan infrastruktur
e. kerja sama operasional
f. kerja sama sewa guna
g. kerja sama pendayagunaan
h. kerja sama pemberdayaan, dan
i. bentuk kerja sama lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan barang milik daerah oleh lembaga manajemen aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur,” demikian bunyi Pasal 47 Ayat 4.

Namun patut dicatat, pada saat UU ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota.

“Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 63.

Kemudian, pada Pasal 65 diterangkan, barang milik daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat diserahterimakan untuk dikelola kembali oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta paling lambat 10 tahun setelah penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota.

“Barang milik daerah milik Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat diserahterimakan untuk dikelola kembali oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) tahun setelah penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” bunyi Pasal 65.

Di Pasal 73 tertulis, UU ini berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. UU disahkan di Jakarta pada 25 April 2024 dan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemudian diundangkan pada tanggal yang sama dan diteken Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Lihat juga Video: RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Jadi UU, Cuma PKS yang Menolak

[Gambas:Video 20detik]

(acd/kil)

Membagikan
Exit mobile version