Kamis, Oktober 31


Jakarta

Kementerian Perindustrian akan melarang jual-beli produk handphone keluaran Google Pixel di Indonesia. Hal ini lantaran produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Informasi ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif. Tidak terpenuhinya syarat berkas tersebut membuat produk produk Google itu tidak boleh diperjualbelikan di Tanah Air.

“Produk dari Google, Google Pixel. kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia,” kata Febri, dalam acara rilis IKI di Kantor Kemenperin di Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).


Febri menjelaskan, produk tersebut bisa dibeli oleh masyarakat dari luar negeri dengan lewat mekanisme barang bawaan penumpang dan barang kiriman sesuai pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.

Adapun syaratnya ialah 1 penumpang maksimal 2 dalam satu tahun. Namun ia mencirikan hal ini sebagai salah satu cara yang kerap dimanfaatkan orang untuk memperjualbelikan produk tersebut di Indonesia secara diam-diam.

“Jadi satu orang penumpang itu kalau berkali-kali dalam setahun bawa alat elektronik itu tidak boleh. Yang kedua, tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia,” ujarnya.

Berdasarkan data yang masuk kepada Kementerian Perindustrian, jumlah produk Google Pixel sepanjang tahun 2024 yang masuk dari barang bawaan dan barang kiriman hampir mencapai 22 ribu unit.

“Apakah kami akan memantaunya? Tentu kami akan memantaunya dan kalau seandainya ada dia memperjualbelikan, kami akan meminta kementerian/Lembaga (KL) atau penegak hukum untuk menindaknya karena itu adalah kegiatan illegal,” kata Febri.

Lebih lanjut, apabila pihaknya menemukan adanya alat komunikasi yang dilarang tersebut diperjualbelikan, maka akan dianggap pelanggaran sehingga. Dengan demikian, Febri mengatakan, ada kemungkinan Mobile Equipment Identity (IMEI) handphone tersebut bisa dicabut.

“Jadi tidak bisa digunakan di Indonesia. Alat tadi tidak bisa digunakan di Indonesia. Makanya kami menyampaikan agar masyarakat tidak membeli alat telekomunikasi yang masuk melalui jalur barang bawaan dan barang kiriman, meskipun sudah da IMEI-IMEI Bea Cukai,” kata Febri, ditemui usai acara.

Febri menjelaskan, pihaknya mendorong adanya kebijakan TKDN dan aturan serupa demi mendorong keadilan bagi semua investor yang melakukan investasi di Indonesia dan penciptaan nilai tambah dalam negeri. Hal ini juga terutama untuk memperkuat tujuan program TKDN yakni pendalaman struktur industri dalam negeri.

Lihat Video: Rilis iPhone 16 di Indonesia Terancam Mundur

[Gambas:Video 20detik]

(shc/kil)

Membagikan
Exit mobile version