Jumat, Oktober 18


Jakarta

Selain sebagai bukti kepatuhan, Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha ternyata bisa menjadi modal mendapat diskon alias pengurangan denda bagi perusahaan yang berperkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal itu diatur sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law.

“Keringanan elaborasinya di Undang-Undang Cipta Kerja di PP (Peraturan Pemerintah) 44 tahun 2021 itu diatur bahwa untuk pelaku usaha yang telah mengikuti program kepatuhan bisa mendapatkan keringanan sanksi atau hukuman dari KPPU,” ucap Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando dalam Agenda Konferensi Pers yang terlaksana di Pegangsaaan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Menurut Aru jika Grab Indonesia sebagai perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikat tersebut, dilaporkan kepada KPPU, maka saat Grab diperiksa dan terbukti bersalah, sertifikat itu bisa menjadi modal mendapatkan keringanan hukum dari KPPU.


“Singkatnya mendapat diskon dari KPPU kalau misalnya masuk ke perkara,” jelasnya.

Sementara Anggota Komisi KPPU Mohammad Reza menjelaskan sertifikat tersebut bisa menjadi faktor KPPU memberi pengurangan sanksi khususnya sanksi denda.

Sebab, sertifikat tersebut berfungsi menunjukkan perusahaan patuh pada regulasi persaingan usaha.

“Bahwasanya ada pengaduan dan terbukti bersalah, maka sertifikat itu bisa menjadi bukti untuk mengurangi sanksi-sanksi yang mungkin dijatuhkan,” jelasnya.

Reza menambahkan bahwa sertifikat itu menguntungkan. Sebab saat ini, KPPU dapat memberi sanksi denda yang jumlahnya cukup besar jika dikalkulasi yakni 10% dari total penjualan perusahaan atau 50% dari total kentungan bersih yang didapatkan.

“Semisal Grab penghasilannya Rp 100 triliun, maka hukumannya RP 1 triliun untuk total sales. Atau semisal keuntungan bersih Rp 1 triliun, maka sanksinya 50% berarti Rp 500 miliar. Sebesar itu sanksi yang KPPU saat ini bisa jatuhkan. Dengan program kepatuhan maka bisa saja Grab mengajukan diri mendapatkan keringanan dan seterusnya,” pungkasnya.

(hns/hns)

Membagikan
Exit mobile version