Jumat, Januari 10


Jakarta

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan instansinya kerap dibully masyarakat karena sering membongkar koper atau tas bawaan penumpang di bandara. Ia membeberkan alasan DJBC membongkar koper.

“Di tahun 2023 inilah kalau teman-teman wartawan masih ingat, mulai dibully habis-habisan Bea Cukai karena barang kiriman, karena barang penumpang, semua ikut membully Bea Cukai,” kata Nirwala dalam konferensi pers DJBC, Jumat (10/1/2024).

“Jadi misalnya barang penumpang, ya saya wajar ya, misalnya rata-rata kan keterangan mereka itu kata nenek tetangga saya yang sudah pindah ‘Bea Cukai itu senang bongkar-bongkar koper’ gitu kan. Dia ngalami langsung juga nggak. Jadi kalau ada orang cerita Bea Cukai negatif mesti sambutannya bagus. Walaupun mereka belum pernah mengalami sendiri, nggak,” sambungnya.


Padahal menurutnya pembongkaran barang bawaan penumpang ini dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk pemeriksaan dan pelaksanaan aturan-aturan terkait larangan dan pembatasan (Lartas) yang ditetapkan oleh berbagai Kementerian/Lembaga di RI.

International best practice yang jaga di border adalah CIQ, custom immigration quarantine. Nah inilah mulai terjadi kompleksitas,” ucapnya.

“Sebelum kabinet yang baru itu ada 18 Kementerian/Lembaga yang titip aturan Lartas ke Bea Cukai terkait dengan lalu lintas barang. Dengan kabinet Merah Putih ada 19 kementerian lembaga yang baru kan, 16 baru 3 pecahan, total 19. Jadi itu kalau nggak dititipkan ke Bea Cukai aturan larangan pembatasannya, kalau Bea Cukai senang saja kok nggak ketitipan,” tambah Nirwala.

Nirwala mencontohkan saat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, penumpang RI dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa dua pasang sepatu baru.

Namun dalam praktik pelaksanaannya, ada penumpang yang terdeteksi membawa lima pasang sepatu dalam kopernya. Untuk melihat apakah sepatu yang dibawanya itu baru atau lama, pihak Bea Cukai mau tidak mau harus membongkar barang bawaan penumpang.

“Permendag 36 ngomong hanya boleh bawa sepatu baru dua pasang. Sekarang di bandara paling gampang, kalau mas atau mbak dari luar negeri pulang ternyata di koper berdasarkan pemeriksaan x-ray itu image-nya di tes itu nggak terus kaya kita buka koper terus kaca mata tembus pandang nggak,” ungkap Nirwala.

“Hanya boleh membawa dua sepatu baru. Terus kopernya masuk X-ray. Ternyata di X-ray image-nya ada lima pasang sepatu dan dari image tersebut nggak bisa dipastikan dari lima itu baru semua, atau campuran ada yang baru ada yang bekas. Ya mau nggak mau harus dibuka kan untuk memastikan. Nah di situ lah mulai ramai ‘Bea Cukai ini membongkar-bongkar koper senangannya. Padahal kita harus melaksanakan Permendag 36. Itu salah satu contoh,” pungkasnya.

(fdl/fdl)

Membagikan
Exit mobile version