Selasa, November 26
Jakarta

Sejumlah negara mengajukan permintaan transfer of prisoner atau mengembalikan terpidana ke negara asalnya. Pemerintah Indonesia masih melakukan pembahasan terkait transfer of prisoner sebab tak ada UU yang mengatur hal tersebut.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan rencana memulangkan terpidana mati Mary Jane ke Filipina dan lima orang yang tersisa dari geng narkoba Bali Nine melalui mekanisme transfer of prisoner. Agus mengatakan rencana pemulangan melalui transfer of prisoner itu masih dibahas dan memastikan tidak ada grasi yang diberikan kepada mereka.

“Tentunya ini masih dalam pembahasan dari aspek hukum. Jadi, memang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, memang dimungkinkan dilaksanakan transfer of prisoner,” kata Agus di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).


Tak Ada UU Atur soal Transfer of Prisoner

Agus menerangkan, transfer of prisoner itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 1. Kata Agus, ayat 2 dalam beleid berbunyi transfer of prisoner diatur dengan undang-undang, akan tetapi saat ini tidak ada UU yang mengatur soal itu.

“Namun pada ayat duanya itu kan ada ketentuan harus diatur dengan undang-undang. Harusnya kan di bawah, harusnya undang-undang diaturnya dengan aturan yang di bawah,” ujarnya.

Bentuk Tim

Menindaklanjuti hal tersebut, Agus pun telah membentuk tim. Nantinya aturan yang akan menjadi dasar untuk bisa melakukan transfer of prisoner akan disusun tim tersebut.

“Nanti kita akan sampaikan kepada tim untuk menyusun masalah aturan yang akan menjadi dasar bagi kita untuk bisa melakukan transfer of prisoner,” kata Agus.

Menurut Agus, dalam hal ini, harus ada mutual agreement antarnegara. Dia berharap narapidana WNI yang berada di luar negeri juga bisa dipulangkan melalui transfer of prisoner.

“Mudah-mudahan kita juga akan mendapatkan hal yang sama untuk warga negara Indonesia. Ini masih dalam pembahasan,” ujarnya.

Sejumlah negara yang mengirimkan permintaan transfer of prisoner ke Indonesia terbarau dari negara Prancis, Australia, dan Filipina.

“Dari Prancis satu, kemudian dari Australia ada lima, kemudian Filipina ada satu,” terang dia.

Agus juga sudah bertemu dengan Jaksa Agung St Burhanuddin membahas transfer of prisoner.

“Tadi termasuk itu yang kami bahas, masalah transfer of prisoner. Yang ada permintaan dari negara, beberapa negara kepada pemerintah Indonesia,” kata Agus di Kejagung, senin (25/11/2024).

“Tentunya ini masih dalam pembahasan dari aspek hukum,” sambungnya.

Membagikan
Exit mobile version