Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke Filipina untuk melanjutkan masa hukuman. Berikut adalah serba-serbi mengenai keputusan yang ramai dibicarakan itu.
Unggahan Presiden Filipina
Presiden Filipina Ferdinand R Marcos Jr, melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, mengatakan bahwa Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina. Keputusan itu adalah hasil dari negosiasi pihaknya dengan Indonesia selama bertahun-tahun.
“Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina,” ucap Presiden Marcos.
Presiden Marcos mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas itikad baiknya terhadap Mary Jane Veloso. Keputusan itu menunjukkan tingkatnya rasa saling percaya dan eratnya hubungan bilateral.
“Hasil yang baik ini,” kata Marcos, “mencerminkan eratnya kemitraan negara kami dengan Indonesia yang sama-sama berkomitmen terhadap keadilan dan rasa kasih sayang.”
Presiden Filipina menutup pernyataannya, “Terima kasih Indonesia. Kami menantikan waktunya dapat menyambut kembali Mary Jane Veloso pulang.”
Presiden Filipina Bongbong Marcos (Foto: pbbm.com.ph)
|
Bukan Dibebaskan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso bukan dibebaskan, melainkan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina. Mary Jane akan dipindahkan melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).
“Tidak ada kata bebas dalam statement Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines‘ artinya membawa dia kembali ke Filipina,” kata Yusril, dalam keterangan tertulisnya, dilansir Antara, Rabu (20/11).
Lebih lanjut, Yusril menyebut Indonesia telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane Veloso. Pemindahan dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.
Adapun sejumlah syaratnya antara lain mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Yusril menegaskan Mary Jane dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di Filipina sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia. Selain itu, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” ujar Yusril.
Pemberian Grasi Kewenangan Filipina
Selanjutnya, mengenai pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi, dan sejenisnya, Yusril menyebut menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.
“Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina. Maka, langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” kata Yusril.
Ia memperkirakan pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024. Selain Filipina, negara yang telah mengajukan pemindahan napi adalah Australia dan Prancis.
“Dalam pertemuan APEC di Peru, Perdana Menteri Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu,” kata Menko Yusril.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.