Selasa, Februari 4


Jakarta

BYD telah meluncurkan MPV mewah Denza D9. BYD tetap menggunakan nama Denza sebagai sub-brand merek premiumnya meski masih sengketa di pengadilan.

Nama ‘Denza’ belakangan menjadi sorotan karena ada perusahaan lain di Indonesia yang sudah mendaftarkannya ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham.

Denza merupakan subbrand BYD untuk mobil kendaraan premium ramah lingkungan yang baru dipasarkan di Indonesia. Produk pertama yang dipasarkan adalah MPV premium dengan teknologi battery electric vehicles.


Nama Denza sudah diajukan PT WNA pada 3 Juli 2023. Tanggal perlindungan merek Denza yang di bawah PT WNA berakhir pada 3 Juli 2033. Penjelasan Denza dengan nomor merek merek No. IDM001176306 merupakan jenis barang atau jasa yang menyangkut komponen kendaraan bermotor.

BYD mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal register perkara tercantum sejak 3 Januari 2025. Saat ini statusnya masih dalam persidangan.

Saat detikcom mengecek laman DJKI, merek Denza yang didaftarkan PT WNA kini berstatus (TM) Pengadilan.

Sedangkan BYD mendaftarkan Denza dengan nomor M0020241803820 dengan tanggal pengajuan 8 Agustus 2024 di PDKI. Statusnya pemeriksaan substantif.

Dalam kasus tersebut, BYD menuntut pembatalan pendaftaran merek Denza atas nama PT WNA dengan alasan adanya itikad tidak baik. BYD juga mengklaim bahwa merek itu merupakan merek terkenal yang sudah digunakan secara global.

Kementerian Hukum (Kemenkum) mengapresiasi langkah BYD untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa merek Denza. Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Hermansyah Siregar mengatakan langkah tersebut menunjukkan penghormatan terhadap sistem hukum di Indonesia dan upaya menjaga keadilan bagi semua pihak.

“Sengketa ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya sesegera mungkin sesuai dengan kategori usaha masing-masing,” kata Hermansyah dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Antara.

Menurutnya, DJKI berupaya memperkuat sistem pemeriksaan merek agar dapat meminimalkan potensi sengketa serupa di masa depan.

“Kami percaya, perlindungan kekayaan intelektual yang kuat adalah pondasi utama untuk mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

(rgr/din)

Membagikan
Exit mobile version