Kamis, Maret 6


Jakarta

Nama “M6” sedang menjadi sengketa merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selisih ini terjadi antara pihak Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) dan PT BYD Motor Indonesia.

Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) menggugat PT BYD Motor Indonesia soal penggunaan merek M6. Perkara itu teregistrasi dalam Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan itu terdaftar sejak 26 Februari 2025.

Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia menjelaskan pihaknya merupakan pemilik sah merek M6.


“BMW Group Indonesia tegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW,” kata Jodie kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).

Lebih lanjut, Jodie mengungkapkan sudah melakukan pendaftaran merek M6 terlebih dahulu di Indonesia.

Saat dicek melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, BMW AG sudah mendaftarkan M6 sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Tanggal perlindungan berakhir pada 20 Agustus 2025.

M6 didaftarkan dengan kategori kelas 12, jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukturalnya.

Sedangkan BYD M6 juga sudah didaftarkan dengan status pemeriksaan substantif. Nomor permohonan DID2024122107 yang diajukan sejak 22 November 2024. Kelas yang dikategorikan juga sama dengan M6 yang didaftarkan oleh BMW.

Seperti diketahui, BYD menggunakan M6 untuk mobil listrik MPV yang diluncurkan di Indonesia pada 2024 silam. Nama M6 sudah digunakan pada MPV BYD sejak 2009.

M6, produk global untuk seri mobil sport nan mewah dari Seri 6 yang dipasarkan di bawah sub-merek BMW M. Secara global seri M6 sudah melantai sejak 1983.

“Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW,” kata Jodie

Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, buka suara soal gugatan BMW terhadap BYD Motor Indonesia. Luther membenarkan ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia.

“Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya,” kata Luther kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).

Namun, Luther memastikan gugatan ini tidak mempengaruhi bisnis BYD di Indonesia. Bisnis dan layanan BYD di Indonesia masih berjalan seperti biasa.

“Yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” ucap Luther.

(riar/din)

Membagikan
Exit mobile version