Rabu, Juli 3


Jakarta

Ribuan karyawan di Provinsi Bangka Belitung (Babel) dilaporkan terkena (PHK). Ribuan karyawan itu di-PHK imbas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dikutip dari detikSumbagsel, Minggu (30/6/2024) buntut dari kasus tersebut Kejagung menyita 5 smelter. Tercatat, ada 16 perusahaan yang terdampak yang menjadi mitra 5 smelter tersebut, mulai dari pabrik sawit hingga sebuah SPBU.

Imbasnya 1.329 karyawan dari 16 perusahaan yang tersebar di 7 kabupaten/kota kena PHK.


“16 perusahaan itu kemungkinan seluruh yang terdampak (kasus korupsi tata timah), termasuk perusahaan sawit. Hingga Mei 2024, total 1.329 pekerja yang di PHK,” ujar Kabid Pengawasan Hubungan Industri (HI) dan Jamsos Disnaker Babel Agus Afandi, Sabtu (29/6/2024) lalu.

Agus memastikan ribuan karyawan yang kena PHK merupakan dari perusahaan sektor pertambangan timah. Ia menegaskan, PHK itu imbas dari kasus timah, bukan karena melemahnya perekonomian global.

“Secara teknis mereka sudah di PHK, tapi ada yang sudah terima haknya ada yang belum. Ada juga yang posisinya masih dirumahkan. Karena pemilik perusahaan masih ditahan Kejagung. Untuk total pekerja yang dirumahkan 113 orang dan yang sedang proses PHK sebanyak 23 pekerja orang,” kata Agus.

Bicara pesangon, Agus Afandi mengatakan sebagian karyawan telah mendapatkan. Namun, ada juga yang belum menerima pesangon.

“Ada yang sudah menerima, ada yang belum,” katanya saat dihubungi detikcom, Minggu (30/6).

Ia mengaku tak hafal jumlah karyawan yang belum menerima pesangon. Namun, untuk yang telah menerima, nominal yang diberikan tidak ada masalah.

“Saya tidak hafal, menurut laporan, untuk yang sudah menerima tidak ada masalah,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya juga terus berkomunikasi manajemen perusahaan terkait nasib para karyawan. Dia juga mengatakan, juga menjalin komunikasi ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita komunikasikan terus ke manajemen perusahaan, terkait permasalahan ini, dan juga ke BPJS ketenagakerjaan, karena ada hak pekerja juga melalui BPJS TK,” jelas dia.

(kil/kil)

Membagikan
Exit mobile version