Jumat, Januari 3


Jakarta

Pemerintah akan mewajibkan semua kendaraan memiliki asuransi. Jenis asuransi kendaraan yang diwajibkan itu adalah suransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL). Berapa biayanya?

Kewajiban asuransi TPL untuk kendaraan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam Undang-Undang PPSK pasal 39A disebutkan, Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Program Asuransi Wajib yang dimaksud di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.


Namun, penerapan wajib asuransi ini masih menunggu peraturan pemerintah. Berdasarkan undang-undang itu, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Lebih lanjut pada Pasal 339 UU PPSK, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan pada 12 Januari 2023. Artinya, pada tahun 2025 peraturan pelaksanaan tentang kewajiban asuransi TPL untuk kendaraan ini akan diterbitkan.

Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan untuk membayar premi asuransi TPL? Dikutip detikFinance, belum lama ini PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) meluncurkan peluncuran produk asuransi JRP-TPL Pro. Asuransi itu dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menawarkan jaminan tanggung jawab pihak ketiga.

Kehadiran JRP-TPL Pro ini menjadi salah satu upaya dari JRP Insurance untuk berkontribusi terkait wacana asuransi wajib Third Party Liability (TPL) untuk kendaraan bermotor di tahun 2025 mendatang.

Dikutip dari situs resminya, Jasaraharja menawarkan beberapa paket JRP-TPL Pro. Berikut besaran manfaat dan premi dari asuransi JRP-TPL Pro:

Mobil 12 Bulan

  • Silver: Premi Rp 100.000 per tahun dengan besaran ganti rugi Rp 12,5 juta
  • Gold: Premi Rp 200.000 per tahun dengan besaran ganti rugi Rp 25 juta
  • Platinum: Premi Rp 400.000 per tahun dengan besaran ganti rugi Rp 50 juta

Motor 12 Bulan

  • Silver: Premi Rp 20.000 per tahun dengan besaran ganti rugi Rp 2,5 juta
  • Gold: Premi Rp 40.000 per tahun dengan besaran ganti rugi Rp 5 juta
  • Platinum: Premi Rp 80.000 per tahun dengan besaran ganti rugi Rp 10 juta.
Premi Asuransi Mobil Motor Foto: (Jasa Raharja Putera Insurance)

Namun, aturan teknis dari wajib asuransi kendaraan ini belum dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi, belum ada kepastian kapan mulai berlaku dan premi resmi dari asuransi TPL yang diwajibkan pemerintah tersebut.

(rgr/din)

Membagikan
Exit mobile version