Senin, Desember 16


Jakarta

Pemerintah akan memberikan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh DTP). Pemberian insentif itu berlaku bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan di sektor padat karya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan 4 sektor padat karya akan diberikan insentif tersebut, yaitu tekstil, pakaian jadi, alas kaki, hingga furniture.

“Pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furniture dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).


Yassierli menjelaskan insentif tersebut masuk dalam paket kebijakan ekonomi yang mendukung sektor ketenagakerjaan. Adapun pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan ekonomi di sektor ketenagakerjaan, seperti relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga dukungan bagi Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Untuk, relaksasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa potongan 50% iuran JKK diberikan kepada sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja. Yassierli menegaskan bahwa pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.

“Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” imbuh Yassierli.

Sebelumnya, kebijakan PPh ditanggung pemerintah juga berlaku saat awal pandemi COVID-19. Dalam catatan detikcom, pada 2020 lalu pekerja yang berada di 1.062 industri gajinya tidak dipotong pajak lantaran kewajibannya dibayar oleh pemerintah. Hanya saja, yang bisa mendapatkan fasilitas ini hanya pekerja bergaji sekitar Rp 16 juta per bulan atau di bawah Rp 200 juta per tahun.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020 dan berlaku selama enam bulan hingga September 2020.

(hns/hns)

Membagikan
Exit mobile version