Senin, September 16


Bekasi

Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan satu keluarga di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Polisi mengungkap mereka sudah beraksi sejak tahun 2023 yang lalu.

“Dari Oktober 2023. Diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi,” kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudy Wiransyah kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Rudy mengatakan tersangka memperoleh fee Rp 10 juta dalam satu kali mengedarkan sabu. Mereka, lanjut Rudy, termasuk jaringan pengedar terbesar di wilayah Kabupaten Bekasi.


“Mereka termasuk jaringan pengedar bawah yang cukup besar di wilayah Bekasi dan sekitarnya dengan barang bukti hampir 1 Kg. Masih didalami untuk keuntungannya. Tapi saudari K mengaku dapat Rp 10 juta untuk memasarkan barang tersebut,” tuturnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sabu lebih dari 1 kilogram. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

“Barang bukti plastik bening yang berisikan norkotika jenis sabu berat brutto 926,14 gram dan berat netto 912.66 gram. Satu buah tas jinjing warna hijau minimarket tempat menyimpan sabu seberat sekitar 1 kilogram,” tuturnya.

6 Orang Diamankan

Kompol Rudy Wiransyah mengatakan sebanyak enam orang diamankan terkait kasus tersebut. Tiga orang di antaranya merupakan satu keluarga.

Rudy merinci tiga orang satu keluarga itu adalah suami berinisial AR, istri berinisial KK, dan anak keduanya yang berinisial R. Tiga tersangka lain yang ditangkap masing-masing berinisial O, AM, dan F merupakan kurir narkoba dan bukan bagian dari keluarga.

“Tiga orang diamankan (AR, KK, R) dan dua DPO (S dan A) itu keluarga,” kata Kompol Rudy Wiransyah saat dihubungi, Jumat (6/9).

Rudy mengatakan pihaknya juga memburu wanita S dan pria A yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Keduanya merupakan anak dan menantu dari tersangka AR dan KK.

Rudy menjelaskan, kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Kampung Kali Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (2/9). Paket kiriman sabu tersebut akan dikirim ke rumah tersangka K.

“Pada jam 16.30 WIB, satu unit mobil warna abu-abu datang ke rumah tersebut dan mengeluarkan 1 buah tas jinjing warna hijau minimarket,” ujarnya.

Pihak kepolisian pun melakukan penggerebekan dan menggeledah rumah tersangka. Ditemukan para tersangka tengah menyiapkan sabu untuk kemudian bisa diedarkan.

“Pelaku K, F dan pelaku A sedang menghancurkan sabu di dalam baskom plastik warna merah jambu dengan batu tumbukan dan memasukkan sabu ke dalam plastik bening,” jelasnya.

(wnv/mea)

Membagikan
Exit mobile version