Kamis, September 12


Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya dua menteri baru setelah reshuffle kabinet awal pekan ini. Ada Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum, dan HAM. Keduanya merupakan nama baru di jajaran menteri Jokowi.

Yang menarik perhatian adalah keduanya hanya akan menjabat dalam waktu yang cukup singkat. Mereka akan bekerja sebagai menteri selama 63 hari (dua bulan lebih), tepatnya hanya hingga masa jabatan Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024 nanti.

Meski hanya bekerja sekitar dua bulan sebagai menteri, Rosan dan Supratman bisa mendapat tunjangan seumur hidup dari pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.


Dalam aturan itu dijelaskan setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besaran uang pensiun ini sendiri ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun,” tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

“Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun,” sambung Ayat 3 Pasal yang sama.

Nah berapakah nilai pensiun yang didapatkan Rosan dan Supratman? Dari simulasi yang dilakukan detikcom, setelah berhenti jadi menteri Rosan dan Supratman akan mendapatkan uang pensiun dari negara sebesar Rp 100.800 tiap bulan.

Jumlah itu didapatkan dari simulasi yang dilakukan dengan patokan uang pensiun dihitung 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan jabatan. Dasar pensiun sendiri adalah gaji pokok menteri sendiri yang ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan sesuai dengan regulasi PP nomor 60 tahun 2000.

Dengan perhitungan tersebut jumlah uang pensiun Rosan dan Supratman per tiap bulan menjabat adalah Rp 50.400. Bila dikalikan masa menjabat yang cuma 2 bulan maka totalnya adalah Rp 100.800, jumlah itu lah yang dibayarkan tiap bulan oleh negara sebagai hak pensiun Rosan dan Supratman.

Tidak sampai di situ, para menteri juga bisa mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT). Ini merupakan tunjangan yang didapatkan dengan melakukan iuran senilai 3,25% selama menjabat sebagai menteri. Seorang mantan menteri baru bisa mendapat tunjangan itu jika yang bersangkutan pernah memberikan iuran melalui gaji pokoknya. THT akan diberikan langsung oleh PT Taspen (Persero).

Pencairan dan pemberian THT bagi mantan menteri juga baru bisa diberikan jika sudah mendapatkan persetujuan dari presiden dalam bentuk SK Pensiun.

Bila Rosan dan Supratman sudah membayar iuran tersebut setiap bulan selama menjabat artinya setiap bulan ada ‘tabungan’ sebesar Rp 163.800. Bila dikalikan dua bulan menjabat maka jumlah total THT-nya sebesar Rp 327.600.

Simak Video: MenPAN-RB Sebut Honorer Bakal Dapat Uang Pensiun-Kenaikan Gaji ASN

[Gambas:Video 20detik]

(hal/fdl)

Membagikan
Exit mobile version