Minggu, Oktober 13


Jakarta

Polisi membongkar praktik home industry pemalsuan Minyakita di Malang. Satgas Pangan Polres Malang menggerebek home industry yang memalsukan Minyakita tersebut dan mengamankan 7 orang.

Sementara itu, ada dugaan minyak goreng curah merek Minyakita palsu itu sudah beredar di kawasan Sidoarjo dan Surabaya. Penggerebekan home industry ini digelar pada Jumat (31/5/2024).

Dari penggerebekan itu, ada tujuh orang yang diamankan. Lalu, baru-baru ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MZ (34), warga Wajak, dan M (47), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.


Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang yang diamankan, diketahui modus pemalsuan Minyakita ini. Modus pemalsuan ini adalah tujuh orang yang terdiri dari pekerja dan pemilik rumah itu membeli minyak curah yang kemudian dikemas ulang.

Gandha mengatakan minyak curah itu dimasukkan ke botol plastik polos yang kemudian ditempel stiker merek Minyakita. Polisi menyatakan bahwa pemasangan stiker Minyakita itu ilegal.

“Jadi modusnya, pelaku beli minyak goreng curah, kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik polos dan diberi merek Minyak Kita,” beber Gandha, dilansir detikJatim, Selasa (11/6/2024).

Sementara itu, Minyakita palsu bikinan home industry di Malang telah dilakukan pengujian. Termasuk di antaranya diuji tera atau uji timbangan. Gandha mengatakan pengujian Minyakita palsu itu dilakukan di UPT Metrologi Legal Disperindag Malang.

“Penyidik melakukan uji tera isi botol di UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Malang. Hasilnya, isi botol cuma 760 ml sampai 770 ml,” ujar Gandha.

Isi botol yang hanya 760 sampai 770 ml itu tidak sesuai yang tertulis di kemasan Minyakita palsu tersebut. Di kemasan yang ditempelkan, para pelaku pemalsuan itu tertulis 1 liter.

“Hasil uji tera tidak sesuai dengan yang tertulis di kemasan, yakni 1.000 ml atau 1 liter,” ujar Gandha.

Lanjut Gandha, para tersangka ini memasarkan minyak goreng curah yang dilabeli Minyakita palsu itu dengan harga Rp 14-15 ribu.

“Minyak goreng curah ini dikemas tersangka ke dalam botol plastik dan dikasih merek Minyakita dengan izin BPOM milik perusahaan lain. Satu botol dijual Rp 14-15 ribu,” ujarnya.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/idh)

Membagikan
Exit mobile version