Minggu, Oktober 6


Jakarta

Selain pajak tahunan, kendaraan bermotor harus diperpanjang izinnya setiap 5 tahun sekali melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Perpanjangan ini meliputi ganti pelat motor dan perpanjangan STNK.

Jadi, selain mendapatkan STNK baru, pemilik kendaraan juga mendapatkan pelat nomor baru dengan angka tahun yang berlaku hingga lima tahun setelahnya. Biaya dan proses ganti pelat nomor ini sama antara daerah satu dengan yang lain.

Simak artikel ini untuk mengetahui biaya ganti pelat motor dan perpanjangan STNK 5 tahunan, lengkap dengan persyaratan dan prosedurnya.


Biaya Ganti Pelat Motor

Dikutip dari situs menpan.go.id, biaya ganti pelat motor meliputi tarif pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak negara bukan pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ):

1. Tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Besar PKB berbeda di tiap wilayah bergantung dari ketetapan pemerintah daerah setempat. Tarif PKB dipengaruhi Nilai Jual Kendaraan Nermotor (NJKB) dan urutan kepemilikan. Berikut adalah besaran PKB dikutip dari situs Bapenda Provinsi Jawa Barat:

  • PKB kepemilikan kesatu, sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen)
  • PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25% (dua koma dua lima persen)
  • PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75% (dua koma tujuh lima persen)
  • PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25% (tiga koma dua lima persen)
  • PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen).

2. Tarif PNBP Motor dan Mobil

  • Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor: Rp 100.000.
  • Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil: Rp 200.000.
  • Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor: Rp 60.000.
  • Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor: mobil: Rp 100.000.

3. Tarif SWDKLLJ

  • Tarif Golongan A: Rp 3.000
  • Tarif Golongan B: Rp 23.000
  • Tarif Golongan C1: Rp 35.000
  • Tarif Golongan C2: Rp 83.000
  • Tarif Golongan DP: Rp 143.000
  • Tarif Golongan DU: Rp 73.000
  • Tarif Golongan EP: Rp 153.000
  • Tarif Golongan EU: Rp 90.000
  • Tarif Golongan F: Rp 163.000.

Syarat Ganti Pelat Motor

Selain menyiapkan dana, detikers juga harus menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi atau dokumen untuk ganti pelat motor:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik motor dan fotokopi yang sesuai dengan data identitas kendaraan
  • Surat kuasa, jika pemilik kendaraan berhalangan dan diwakilkan pihak lain
  • Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
  • Jika BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
  • Membawa motor yang akan diganti plat nomor kendaraannya
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Prosedur Ganti Pelat Motor

Prosedur ganti pelat motor bisa dilakukan dengan mudah dan dalam waktu sekitar 1 jam, namun juga tergantung pada antrean dan kelengkapan berkas. Berikut ini prosedur ganti pelat motor yang dikutip dari situs Samsat Sleman:

  • Bawa sepeda motor ke bagian cek fisik dan lakukan pendaftaran di loket cek fisik.
  • Petugas akan melakukan cek fisik atau gesek nomor mesin.
  • Hasil cek fisik akan disahkan di loket cek fisik.
  • Lakukan pendaftaran di loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru.
  • Serahkan berkas-berkas administrasi untuk pengecekan berkas dan mengambil nomor antrian layanan.
  • Tunggu panggilan dari petugas untuk membayar pajak 5 tahunan.
  • Setelah membayar, tunggu panggilan dari loket pengambilan STNK.
  • Setelah mendapatkan STNK, datang ke loket TNKB untuk mengambil pelat nomor baru.

Nah, itulah tadi biaya ganti pelat motor dan perpanjangan STNK 5 tahunan lengkap dengan persyaratan dan prosedurnya. Motor luar kota tidak perlu kembali ke daerah asal untuk melakukan prosedur ini.

Ganti pelat motor dan perpanjangan STNK 5 tahunan bisa dilakukan di mana saja. Tentunya, pemilik wajib mencari tahu lebih dulu biaya dan prosedurnya di situs Samsat atau dinas lain yang berkompeten.

(row/row)

Membagikan
Exit mobile version