Jakarta –
Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan terbaru terkait standar barang dan kebutuhan barang milik negara. Salah satu yang diatur adalah jumlah dan spesifikasi mobil dinas untuk menteri dan wakil menteri.
Standar kendaraan dinas untuk pejabat termasuk menteri dan wakil menteri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Menteri mendapat jatah maksimal mobil dinas 2 unit sedangkan wakil menteri 1 unit.
Untuk diketahui, di Kabinet Merah Putih setidaknya ada 53 menteri dan pejabat setingkat menteri serta 56 wakil menteri. Hal ini bertambah banyak dari Kabinet Indonesia Maju sebelumnya yang berjumlah 34 menteri dan 18 wakil menteri.
Jika menyediakan satu unit mobil dinas saja per orang menteri, pejabat setingkat menteri dan wakil menteri, maka jumlah kendaraan dinas yang dibutuhkan mencapai 109 unit. Namun, kalau mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan itu, di mana menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah maksimal 2 unit mobil dinas dan wakil menteri mendapat satu unit mobil dinas, maka jumlah kendaraan yang dibutuhkan maksimal mencapai 162 unit.
Berdasarkan beleid tersebut, sudah ditentukan standar barang sesuai dengan jabatannya. Mulai dari mobil bensin hingga electric vehicle (EV).
Pertama untuk Menteri, mobil dinasnya bisa berupa mobil listrik atau internal combustion engine (ICE). Sementara itu, untuk modelnya bisa SUV, sedan, dan MPV.
Syarat pengadaan mobil dinas pejabat selevel menteri masuk kualifikasi A, diatur spesifikasi mesin atau muntahan tenaga. Mobil dinas konvensional untuk menteri antara lain mesin 3.500 cc 6 silinder, dan mobil listrik harus punya spesifikasi 250 kW.
Kemudian untuk wakil menteri diberi jatah satu unit mobil, bisa mendapatkan mobil ICE atau EV juga. Namun masuk kualifikasi B, yakni mesin 2.500 cc 4 silinder dan mobil listrik jenis sedan 215 kW dan SUV 200 kW.
(rgr/din)