Jumat, November 22


Jakarta

Olahan daging buaya sedang tren dan jadi perbincangan.Konon rasanya enak, tetapi apakah daging buaya halal dikonsumsi oleh muslim?

Belakangan muncul tren kuliner dari olahan daging buaya. Meski bukan makanan yang baru, popularitas daging buaya kini semakin tinggi usai banyak wisatawan yang liburan ke Thailand dan penasaran dengan makanan daging reptil yang satu ini.

Bahkan banyak konten video seputar kulineran, yang membahas tentang daging buaya. Dari sini muncul banyak pertanyaan, apakah daging buaya halal untuk dikonsumsi oleh umat Muslim?


Baca Juga: Oleh-oleh Kue Jepang Tokyo Banana Tidak Halal, Mengandung Alkohol” selengkapnya

Rasulullah SAW mengingatkan umatnya untuk selalu memperhatikan makanan dan minuman yang mereka konsumsi, karena makanan dan minuman yang dilarang dapat mempengaruhi perilaku dan sikap orang yang mengonsumsinya.

Oleh karena itu, sangat penting untuk berhati-hati dalam memilih apa yang dikonsumsi.

Sedang Tren Hidangan Daging Buaya, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim? Foto: Ilustrasi iStock

Persoalan konsumsi daging buaya ini memang memiliki beberapa pendapat. Dilansir dari buku Fiqih Praktis karya Farid Nu;Man Hasan, dijelaskan bahwa ada dua pendapat di kalangan ulama. Ada yang membolehkan konsumsi daging buaya, kemudian ada juga yang memakruhkan daging buaya sampai disebut haram.

Dikutip dari Ask Sharia (21/11), menurut hukum Islam yang berlaku, haram hukumnya bagi umat Muslim mengonsumsi daging hewan yang memiliki taring.

Seperti penjelasan yang dikutip dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim).

Daging Buaya Jadi Makanan Paling Populer Foto: Site News

Begitu juga kutipan dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram,” (HR. Muslim).

Buaya termasuk ke dalam hewan buas yang memiliki taring. Sehingga bagi umat Muslim, hidangan atau olahan daging buaya termasuk ke dalam makanan yang haram untuk dimakan.

Seruan bagi umat Muslim untuk menyantap makanan yang halal tertuang dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah : 172.

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.”

Baca Juga: Makanan Haram Bisa Jadi Halal Saat Keadaan Darurat” selengkapnya

(sob/odi)

Membagikan
Exit mobile version