Kamis, Oktober 24


Jakarta

Yudha Arfandi memberikan tanggapan secara langsung setelah Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dihukum mati atas kasus pembunuhan Dante, putra pesinetron Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Yudha memberikan judul tanggapan atas replik dari JPU itu adala Secercah Harapan Keadilan.

Pertama-tama Yudha mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang memberikan ruang kepadanya untuk berpendapat, JPU, juga tim kuasa hukumnya. Yudha Arfandi menanggapi replik JPU dengan mengaku sangat menyesal dan mengakui perbuatannya menjaga Dante sangat lalai.

“Saya telah mengakui kesalahan atas peristiwa yang menimpa anak korban Dante. Kami menggarisbawahi, saya telah mengakui kesalahan dan juga menyesali perbuatan dan siap bertanggung jawab dengan perbuatan saya,” kata Yudha Arfandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/10/2024).


Yudha merasa JPU tidak mengakui pernyataan penyesalan dirinya. Yudha menolak sebagai terdakwa, JPU telah mendakwa berlandaskan halusinasi. Ia meminta JPU memeriksa dengan baik, mengacu pada saksi dan ahli yang sudah didatangkan oleh pihaknya.

“Tanggapan saya sebagai terdakwa, tanggapan JPU terasa sangat menyedihkan karena dilandasi yang bersifat halusinasi. Sudah sepatutnya Jaksa Penuntut Umum harusnya memeriksa dengan baik terhadap keterangan saksi pada ahli-ahli dan juga saya sebagai terdakwa selama persidangan agar secara hukum dapat menilai sesuai fakta,” ucapnya lagi.


“Akan terapi replik JPU tidak sama sekali mempertimbangkan fakta yang ada pada persidangan,” kata Yudha Arfandi.

Pria yang pernah menyandang status sebagai kekasih Tamara Tyasmara, ibunda Dante, menegaskan dirinya selalu menyatakan perasaan bersalah serta menyesal.

“Karena jelas dalam fakta persidangan yang selalu didengar pihak pengadilan, penasihat hukum terdakwa, JPU bahwa saya telah menyatakan rasa bersalah dan menyesal saya, sebelum ada surat tuntutan JPU,” tambahnya.

“Sangat disayangkan replik JPU karena terus terjebak dalam kerangka berpikir imajinatif yang bisa jadi menyesatkan proses peradilan masyarakat dan menjauhkan dari proses visi, misi, cita-cita Mahkamah Agung itu sendiri yaitu menjadi peradilan yang,” katanya.

Yudha Arfandi mengakui kematian Dante terjadi karena kelalaiannya. Akan tetapi, Yudha tak pernah ada niat atau berpikir untuk sengaja membunuh bocah berusia 6 tahun itu.

“JPU dengan imajinatif menilai penyesalan saya akibat pembunuhan berencana, padahal saya sudah saya sampaikan dalam nota pembelaan saya tidak pernah berpikir melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Dante,” tegasnya.

“Peristiwa yang terjadi pada almarhum Dante dikarenakan itu benar-benar kurang hati-hatian saya. Bahkan saya sudah semampu keras memberikan pertolongan pertama pada Dante sampai membawa ke rumah sakit terdekat,” tegas Yudha.

Yudha juga merasa tidak mungkin ia membunuh Dante di depan anak kandungnya.

“Saya ingat kembali JPU, pada saya saat saya menolong Dante saya sampai lupa meninggalkan anak kandung saya yang masih berada di kolam renang kejadian. Bagaimana mungkin saya orang tua tunggal mampu berbuat keji di hadapan putri kandung saya sendiri, bahkan pembunuh profesional tidak akan mampu melakukan hal ini,” katanya.

“Akan tetapi saya menyadari JPU justru diutus saksi dan tidak berdasarkan semata-mata JPU tidak bisa menghadirkan bukti-bukti tersebut untuk membuktikan dakwaannya. Jaksa Penuntut Umum sudah tidak mengutamakan keadilan hanya fokus popularitas diri,” tegas Yudha..

Sehingga Yudha meminta kepada hakim untuk memberikan keputusan yang adil kepadanya sesuai objek dan fakta-fakta hukum yang ada.

“Demikian ini saya sampaikan sebagai bagian satu kesatuan dari pembelaan saya, dengan harapan yang adil Majelis Hakim Yang Mulia dapat mengambil keputusan secara bijaksana, adil, benar, dan objektif, sesuai hukum yang berlaku. Terima kasih Yang Mulia,” pungkas Yudha Arfandi.

Sidang akan digelar lagi dengan agenda putusan pada 4 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

(pus/wes)

Membagikan
Exit mobile version