Selasa, Oktober 1

Jakarta

Anggota DPR, DPD, dan MPR RI yang terpilih untuk periode 2024-2029 dilantik hari ini, Selasa (1/10/2024). Adapun anggota (DPR) terpilih periode 2024-2029 yang berlatar belakang sebagai artis dengan nama besar mulai dari Uya Kuya hingga Ahmad Dani akan diambil sumpahnya.

Terdapat 24 selebriti yang dilantik dari total 580 anggota DPR yang dilantik hari ini. Mereka berasal dari partai yang memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4%, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS.

Selebriti tersebut adalah Rano Karno, Once Mekel, Nico Siahaan, Denny Cagur, Rieke Diah Pitaloka, Nurul Arifin, Ashraff Abu, Melly Goeslaw, Rachel Maryam, Mulan Jameela, Ahmad Dhani, Moreno Soeprapto, serta Iyeth Bustami.


Kemudian ada Tommy Kurniawan, Arzeti Bilbina, Nafa Urbach, Dede Yusuf, Dina Lorenza Audria, Eko Patrio, Uya Kuya, Sigit Purnomo (Pasha Ungu), Desy Ratnasari, dan Primus Yustisio, Verrell Bramasta.

Mereka akan mendapatkan sejumlah fasilitas dan besaran tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Tunjangan melekat anggota DPR

1. Tunjangan istri/suami Rp 420.000

2. Tunjangan anak Rp 168.000

3. Uang sidang/paket Rp 2.000.000

4. Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa

6. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813

Tunjangan lain anggota DPR

1. Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

2. Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

4. Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

5. Asisten anggota Rp 2.250.000

Jika komponen di atas dijumlahkan semua, maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp 54.051.903 setiap bulan. Angka tersebut bisa lebih besar apabila anggota tersebut menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR. Sebab, seperti gaji pokok, tunjangan bagi pimpinan DPR juga lebih besar dibandingkan tunjangan bagi anggota biasa.

Gaji dan tunjangan di atas belum ditambah dengan biaya perjalanan dengan besaran sebagai berikut:

1. Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

2. Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

3. Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

4. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Selain itu, para anggota DPR juga menerima fasilitas berupa rumah jabatan yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat serta anggaran pemeliharaan rumah jabatan.

(fdl/fdl)

Membagikan
Exit mobile version