Minggu, Juli 7


Jakarta

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) akan melakukan pemanggilan terhadap influencer saham Ahmad Rafif Raya. Pemanggilan ini terkait heboh gagal kelola investasi sebesar Rp 71 miliar.

Ketua Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan, mengatakan, Satgas dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pemanggilan ini untuk meminta keterangan terhadap yang bersangkutan apakah ada ketentuan yang dilanggar. Dia mengatakan, secara ketentuan, influencer saja tidak boleh mengelola dana dari masyarakat.

Menurutnya, untuk mengelola dana masyarakat harus ada izin profesi dan lembaga yang harus dipenuhi.


“Satgas Pasti dan OJK sedang meminta penjelasan/klarifikasi langsung dari yang bersangkutan, memastikan apakah ada ketentuan yang dilanggar. Secara ketentuan, influencer saja tidak boleh mengelola dana masyarakat/investor di sektor keuangan termasuk pasar modal. Ada izin profesi dan lembaga yang harus dipenuhi sesuai ketentuan,” katanya kepada detikcom, Kamis (4/7/2024).

Dia mengatakan, pemanggilan masih dalam proses. Saat ditanya apakah ada sanksi yang akan diberikan, dia hanya mengatakan, untuk setiap terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan.

“Kita tunggu penjelasan yang bersangkutan dulu ya. Pada intinya, setiap pelanggaran yang terbukti melanggar ketentuan, akan ditindak sesuai ketentuannya,” katanya.

Sementara, Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan, berdasarkan peraturan OJK hanya pihak yang mendapat izin dari OJK yang boleh mengelola dana publik. BEI, kata dia, beberapa tahun ini memberikan edukasi berupa sekolah pasar modal kepada para pegiat media sosial yang ingin memahami investasi di pasar modal.

Menurutnya, pemahaman ini tentunya dapat disampaikan kembali kepada follower atau pengikutnya tentang penting berinvestasi dan hal apa saja yang harus diperhatikan, termasuk risiko berinvestasi.

“Tentunya mereka tidak boleh memberikan rekomendasi saham apalagi mengelola dana tanpa izin OJK,” katanya.

(acd/das)

Membagikan
Exit mobile version