Rabu, September 18


Jakarta

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita harta kekayaan milik obligor Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo di Jakarta pada Kamis (12/9/2024). Total estimasi nilai harta yang berhasil disita ini mencapau Rp 209.923.021.000 (Rp 209,92 miliar).

“Adapun tujuan kegiatan tersebut adalah untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Sabtu (14/9/2024).

Ia menjelaskan penyitaan pertama yakni harta kekayaan obligor Kaharudin Ongko berupa 67 bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Indokisar Djaya seluas 38.085 m2 berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya.


Aset ini terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan estimasi nilai tanah Rp 194.043.075.000. Pada kesempatan itu, Satgas BLBI melakukan penyitaan bersama dengan juru sita PUPN Cabang DKI Jakarta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.

“Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh Kaharudin Ongko,” tegasnya.

Lebih lajut, Rionald menyebut penyitaan berikutnya dilakukan atas harta kekayaan lain obligor Suyanto Gondokusumo dengan objek sita berupa sebidang tanah seluas 502 m2 berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya

Aset yang disita ini terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71A, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan dengan estimasi nilai sebesar Rp 15.879.946.000.

Rionald menyebut jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.

“Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur,” terang Rionald.

“Ke depannya Satgas BLBI akan terus berupaya untuk memastikan bahwa pengembalian hak tagih negara terealisasi secara optimal. Sejumlah upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur akan diintensifkan,” terangnya.

(hns/hns)

Membagikan
Exit mobile version