Sabtu, Oktober 12


Jakarta

Artis Sandra Dewi menuntut keadilan untuk suaminya. Harvey Moeis dikatakan baru 1,5 tahun kerja sama terkait penambangan timah di Bangka Belitung.

Suami Sandra Dewi saat ini sedang disidang atas kasus korupsi timah. Kemarin istrinya memberikan keterangan kepada hakim.

Seusai sidang, bintang film Quickie Express itu dengan lantang meminta keadilan. Ia juga menuntut peraturan yang cocok dengan kondisi masyarakat di Bangka Belitung.


“Apakah adil? Saat ada kerja sama yang hanya satu setengah tahun antara swasta dan juga saya harap apabila ada aksi seperti ini harus ada juga solusi, peraturan yang cocok dengan keadaan dan kondisi masyarakat Bangka Belitung,” ujarnya di di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (10/10/2024).

“Hari ini saya hanya menyampaikan saudara saya sampaikan di Bangka Belitung semoga ada peraturan yang sesuai dengan kondisi yang sesuai untuk masyarakat,” lanjutnya.


Menurut Sandra Dewi, pihak swasta, seperti yang dilakukan suaminya, telah banyak membantu perekonomian di Bangka Belitung. Ia berharap pemerintah bisa menyoroti hal itu.

“Karena ini bukan masalah saya sendiri, tapi juga masalah karena swasta-swasta ini adalah orang-orang yang membantu perekonomian di Bangka Belitung, memberikan hal-hal baik untuk masyarakatnya. Itu saja,” tuturnya.

Saat di persidangan, Sandra Dewi menjelaskan bagaimana suaminya bisa terjun di penambangan timah. Harvey Moeis disebut mau membantu seseorang bernama Suparta.

Ibu dua anak itu tahu suaminya ke penambangan timah setelah berkarier di batubara. Namun ia tak diberi tahu Harvey Moeis kalau ternyata ada kerja sama dengan BUMN.

“Kalau saya tahu kerja sama sama BUMN saya larang suami saya. Nggak cerita, kalau tahu, saya larang. Kenapa saya larang, banyak teman-teman suami saya ujung-ujungnya berurusan dengan penegak hukum, berisiko tinggi. Karena badan usaha ada untung rugi, kalau BUMN harus untung,” katanya.

Sekadar diketahui Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi. Selain itu, ia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mau/pus)

Membagikan
Exit mobile version