Jakarta –
Kenaikan PPN jadi 12% resmi berlaku mulai besok, 1 Januari 2025 untuk barang-barang kategori mewah. Barang mewah yang dimaksud adalah barang yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Barang tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023. Di luar barang mewah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan ketentuan PPN-nya tidak berubah, tetap 11% atau 0% sesuai yang berlaku sebelumnya.
Sri Mulyani sempat ditanya soal ketetapan PPN untuk sejumlah produk seperti Wagyu dan layanan langganan streaming seperti Spotify dan Netflix.
Ia hanya menyebut bahwa aturan PPN yang sebelumnya berlaku akan berlaku juga untuk besok.
“Yang lainnya yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya produk-produk tersebut dikabarkan akan terkena dampak kenaikan PPN sebesar 12%. Pada kesempatan itu Bendahara Negara juga menegaskan bahwa tidak ada yang berubah antara hari ini dan juga besok.
“Ya besok nggak ada dampaknya, tetap seperti biasanya antara hari ini dan besok, nggak ada perubahan. Jadinya yang selama ini berjalan aja seperti biasa, tidak ada perubahan dalam PPN 12%,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro juga menyatakan hal yang sama. Saat dikonfirmasi soal PPN naik jadi 12% terhadap layanan streaming online, ia hanya menegaskan selain barang yang dikategorikan mewah maka ketentuan PPN-nya tidak berubah seperti sekarang.
“Nggak, nggak jadi kan tadi sudah diumumkan. Intinya selain itu (barang mewah) tetap berlaku seperti sekarang,” tegasnya.
(ily/hns)